
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Jajaran Sat Lantas Polres Banyuasin bersama Dishub Banyuasin menggelar kegiatan KKYD Razia Kepolisian & penindakan pelanggaran Lalu Lintas khususnya angkutan umum yang tidak sesuai SOP. di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, depan Gerbang Pemkab Banyuasin KM 42, Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabuoaten Banyuasin. Jum’at (15/02/19).
Dari Razia itu petugas berhasil melakukan penindakan pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 23 pelanggar. dengan rincian 16 lembar E-Tilang,7 lembar teguran. ““Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, depan Gerbang Pemkab Banyuasin KM 42, Kelurahan Mulya Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin,”kata KBO Sat Lantas Polres Banyuasin Iptu Damidjan, SH bersama Kabid Operasional Dishub Banyuasin, Soyuz.
Sementara untuk kendaraan umum, lanjutnya, belum ditemukan angkutan umum yang dilaksanakan penindakan oleh Dishub Banyuasin. “tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk pengendalian disiplin pengoperasian angkutan umum di Jalan Raya & penertiban ini guna menekan angka kecelakaan yang diakibatkan tidak laiknya kendaraan”. Tukasnya.







