BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Polres Banyuasin gelar pekara pemusnahan Barang Bukti Nakorba Jenis Shabu-shabu 159,29 Gram dan Ekstasi 937 Butir dari tangan Tersangka Sumardi (18) dan Erwin (18) Senilai Rp 450jt di Halaman Depan Satreskrim Polres Banyuasin, Senin (25/2/2019).
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.Ik. menjelaskan Dua jenis barang haram yang diblender itu merupakan sitaan dari dua tersangka berdasarkan LP/A-170/ XII /2018/Sumsel/RES . BA Tanggal 17 Desember 2018 dan LP/A-161/XII/2018/SUMSEL/RES . BA tanggal 11 Desember 2018 lalu. “Barang Haram ini kita musnakan, agar tidak beredar luas nantinya” ucap Kapolres seraya menekan tombol blender.
Lanjut Yudhi, Kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2019 tentang Nakortika dengan ancaman Hukuman 5 tahun maksimal seumur hidup. “Kedua tersangka di ancam dengan hukuman 5 tahun sampai hukuman Mati”. tegas Yudhi.
Sementara itu, Kabag Puslabfor Polda Sumsel Kompol Eddhy mengatakan , Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka Sumardi (18) dan Erwin (18) ini merupakan Jenis Nakorba yang paling bagus. “BB yang kita musnakan kali ini merupakan Nakorba jenis terbaik. Kalo di bilang cepat nge-fly,”ucapnya.








