Salah Cetak Susu, Bawaslu Rekomendasikan KPU PSU Di Empat Kecamatan

14.402 dibaca
Mardian Carles, Calon Legislatif dari dapil II Banyuasin

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banyuasin, telah merekomendasikan KPUD Banyuasin untuk melakukan pemilihan susulan khusus untuk daerah pemilihan II kabupaten Banyuasin. Pemilihan susulan itu dilakukan menyusul adanya temuan salah cetak surat suara.

“Dari hasil pantauan yang salah itu bukan dari pihak ketiga atau percetakan. Tapi kesalahan master file dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Banyuasin. oleh sebab itu, pada tanggal 27 April 2019 akan diadakan pemilihan susulan. yang nanti dananya kembali di anggarkan melalui anggaran APBN.” Katanya. Muhammad Mustaqim Divisi Pencegahan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Banyuasin pada wartawan. Minggu, 21/04/19.

Advertisement

Dijelaskanya, bahwa sebenarnya sebelum  didistribusikan, surat suara telah dilakukan pengecek “sebelum packing kita sudah melihat sempling dan semuanya benar tidak ada kesalahan, namun kemarin saat di edarkan ke masyarakat kita baru menemukan kesalahan cetak sehingga kita tunda pencoblosanya. Dan setelah dilakukan pengecekan yang salah master filenya bukan pencetakannya oleh sebab itu pada tanggal 27 nanti akan diakan kembali pencoblosan susulan.,” ujar Muhammad

Lanjut dia dari kesalahan ini Bawaslu Banyuasin sudah merekomendasikan agar diadakan pemilihan susulan dengan biaya yang akan kembali di bebankan kepada APBN.

“Kita sudah rekomendasikan kepada KPU agar diadakan pemilihan susulan di 406 TPS dari empat kecamatan dalam waktu dekat ini, dan biayanya sesuai dengan perundang-undangan akan di bebankan kepada APBN, untuk KPU sendiri nantinya hanya dikenakan sanksi administratif dan kode etik,” Tegasnya

Sebelumya para calon legislatif dari daerah pemilihan II mendatangi KPU Banyuasin. Menuntut KPU untuk Melaksanakan pemilihan ulang. Seba, surat suara yang akan dicoblos tidak tertera nama calon legislatif  yang akan dipilih olah pemilih.

Terpisah MN Charles salah satu calon anggota legislatif mengataka  pihsknya menuntut aga KPU mengganti kerugian yang ditimbulkan dari batanya pemilihan. “Saya minta KPU mengganti rugi. Termasuk biaya untuk para saksi’  tukasnya

Bagaimana Menurut Anda?