Warga Desa Muara Harapan Stop Truk Batubara Melintas di Jalan Desa

19.239 dibaca
Tampak truk batubara yang melintas dihentikan warga Muara Harapan dan sekitarnya
Tampak truk batubara yang melintas dihentikan warga Muara Harapan dan sekitarnya

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUARA ENIM – Warga Trans Unit 6 Desa Muara Harapan Kecamatan Kota Muara Enim kembali melakukan aksi penyetopan truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum di desa mereka, Minggu (19/05/2019).

Padahal, Pergub Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 sudah jelas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat.

Advertisement

Peringatan sudah sering dilakukan oleh warga setempat kepada pihak perusahaan untuk tidak melintas lagi di jalan umum milik desa setempat. Namun, karena membandel, warga Desa Muara Harapan dan sekitarnya kembali menghadang truk angkutan batubara yang memaksa melintas di jalan tersebut.

Hal ini karena bisa merusak jalan desa di pemukiman warga untuk menuju jalan di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, dan melintasi jalan Lintas Sumatera menuju Palembang.

Menurut Deni (30), salah seorang warga Muara Enim yang ada dilokasi kejadian, meminta truk angkutan batubara untuk tidak melintas sebelum ada izin Gubernur Sumsel.

“Sebab setelah dicabutnya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 dengan diganti dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, maka otomatis seluruh aturan yang bertentangan di bawahnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya,” ucapnya.

Dikatakan Deni, mengenai pihak perusahaan masih berpegang dengan izin dispensasi Bupati Muara Enim yang lama, karena ia berdasarkan dispensasi Pergub Sumsel yang lama.

“Namun setelah terbitnya Pergub Sumsel yang baru menggantikan Pergub Sumsel yang lama, seharusnya otomatis izin dispensasi Perbup yang lama juga tidak berlaku lagi,” ucapnya.

Logikanya, jika mereka masih memaksa melintasi jalan Kabupaten yang notabene kekuasaan Bupati (jalan Desa Penaggiran), namun ketika keluar jalan Kabupaten mereka pasti akan masuk jalan lintas Sumatera yang kewenangannya ada di tangan Gubernur Sumsel yang notabenenya telah tegas melarang mereka.

“Jadi kami minta ketegasan Bupati Muara Enim untuk mencabut dispensasi Bupati lama sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dan minta ketegasan Pemprop Sumsel dan intansi terkait untuk menindaknya dengan tegas, jangan masyarakat dibenturkan dengan aparat,” harapnya.

Bagaimana Menurut Anda?