BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN -Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Banyuasin Noor Yosef Zaath. Mengingatkan pada pihak perusahaan khususnya yang mempekerjakan tenaga Asing, untuk menunda menempatkan TKA baru di perusahaannya. Serta menunda pemberian izin terhadap TKA untuk keluar dari wilayah Kabupaten Banyuaain. Dan Bagi TKA yang telah berada di Luar Banyuasin untuk jangan dulu kembali ke wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Dalam edaranya Bupati menghimbau Perusahaan yang mempergunakan Tenaga Kerja Asing untuk menunda menempatkan TKA baru di perusaah. Serta, menunda pemberinn izin TKA yang ada untuk keluar wilayah Kabupaten Banyuaain. Dan Menunda kedatangan TKA telah berada di Luar Banyuasin untuk kembali ke wilayah Kabupaten Banyuasin.” Kata Noor Yosef Zaath. di ruang kerjanya Selasa, (14/04/20).
Menurut Noor Yosef, himbauan itu dilakukan sebagai upaya Bupati Banyuasin H Askolani SH., MH dan Wakil Bupati Banyuasin H Selamet SH. Dalam melindungi warga masyarakat Banyuasin dari penularan covid -19. “Ini merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covi-19” tandasnya.
Surat Edaran tentang himbauan itu sambung Noor Yosef, berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu yang belum dapat ditentukan.








