Bank Keliling Buat Nasabah ini Menjerit, Tolong Kami Pak!!!

51.986 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Intruksi Pemerintah tentang pemberian keringanan terhadap nasabah, yang memiliki beban hutang.  pada Bank keliling di Banyuasin ini nampaknya tidak berlaku. Pasalnya nasabah masih dikejar dengan tukang tagih. Sehingga membuat resah nasabah. yang tengah mengalami kesulitan ekonomi akibat danpak covid-19. 

“Kami saat ini lagi kebingungan, disaat Indonesia dilanda musibah virus corona, pihak Bank Keliling terus melakukan tagihan kepada kami, sedangkan uang untuk membayar tidak ada, bilapun ada, terpaksa kami batal membeli beras dan membayar keperluan sekolah anak,” Ucap salah seorang nasabah yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa. (14/04/20).

Advertisement

Ditambahkannya, dirinya bukan meminta agar tidak membayar selama-lamanya namun meminta kompensasi waktu selama virus corona ini ada, sebab pabrik karet tutup, dan semua aktivitas ekonomi mereka lumpuh. “Pak kami bukan mau lari dari tanggungjawab, kalau tidak ada corona ini kami tidak akan ngeluh seperti ini, sebab semua usah berjalan, namun kami minta kelonggaran saja pak waktu membayarnya seperti intruksi pak Presiden yang kami saksikan, orang kecil seperti ini kami mau makan apa lagi pak kalau begini, tolong kami Pak, ” ujarnya.

Senada dikatakan Budi Setiawan, Tokoh pemuda Desa Taja mulya Kecamatan Betung. Sehubungan dengan masih tetap diwajibkannya nasaba PNM Mekaar pada kondisi saat ini pihaknya bersikap keras atas kegiatan tersebut.

“Tadi saya mengarahkan salah satu kelompok untuk membuat surat permohonan penundaan cicilan ke pihak PMN Mekaar, apabila ini tidak ditindaklanjuti kemungkinan kami akan melaporkan pihak PNM Mekaar ke OJK yang diduga tidak mematuhi POJK No. 11/POJK 03/2020 Tentang Stimulus Ekonomi Nasional.” tegasnya.

Terpisah, Dini Kepala Cabang PNM Mekar Pangkalan balai ketika disambangi di kantornya mengatakan, akan mengusulkan terlebih dahulu kepada pimpinan mereka yang ada di Pusat. agar bisa memberikan kelonggaran bagi nasabah dalam membayar. karena, perintah Pemerintah untuk dirumah saja.

“Nasabah bila meminta kelonggaran maka akan kita beri kelonggaran, namun kita belum menerima arahan dari atasan kami, ” Ucapnya.

Ketika ditanya mengenai intruksi Pemerintah agar seluruh masyarakat dirumah saja, dirinya mengatakan nasabah diminta untuk mengumpulkan iuran ke satu orang saja yang disebut ketua.

“Mengenai diruma saja, kita arahkan nasabah untuk mengumpulkan iuran mereka ke satu ketua kelompok saja, sehingga untuk larangan berkumpul sudah kita ikuti,” Ucapnya.

Mirisnya, pihak Bank Keliling ini diduga tidak mematuhu intruksi dari Pemerintah dan Kapolri terkait Lockdown. “Kami minta surat edarannya dari Kepala Desa atau Lurahnya, sebab itu bisa kita teruskan ke atasan kami, dan sudah ada memo, perpanjangan dari atasan kami bahwa kita terus diminta beroperasi, namun kami minta maaf atas kejadian ini, nanti kita akan berkomunikasi dengan atasan, bila ada arahan nasabah diberi kelonggaran nanti kita bertemu dengan para nasabah, ” tukasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Cabang MITRA BISNIS KELUARGA VENTURA PANGKALAN BALAI NIB : 8120016000226 OJK : KEP-222/NB.223/2016 Ijin Usaha Modal Ventura Bapepam-LK, Men. Keu. : KEP 138/KM.12/2006 beralamat di Jl. Merdeka Siantar Pangkalan Balai Rt.016 Rw.006 Kel. Pangkalan Balai Kec. Banyuasin Ill Kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan diduga melakukan pelarangan ketika awak media ingin konfirmasi terkait keluhan masyarakat tersebut.

“Tidak boleh pak, mau ngapain? Kamikan terdaftar di OJK Pak, “Katanya sambil membacakan surat edaran dari OJK milik mereka dengan emosi.

Disurat edaran OJK milik mereka bahwa cuma ada pembatasan PSBB bukan kelonggaran bayar bagi nasabah.

” Kemarinkan sudah saya kasih solusi ke mereka agar mengumpulkan iuran ke ketua kelompok mereka, dengan seadanya tidak apa-apa, kalau si ibunya mau niat bayar garis bawahi dulu ya, silahkan full agar E-Ceking mereka tidak macet, “Ucapnya.

Mirisnya, Kepala Cabang PT. MITRA BISNIS KELUARGA VENTURA PANGKALAN BALAI NIB tidak memperdulikan ekonomi masyarakat jatuh karena semua kegiatan terhenti dampak dari Lockdown.

” Ini pak saya bacain edarannya lagi pak, dari kepolisian pasal 13 ayat 1, terkait PSBB, Sekolah, Perayaan, intstansi pertahanan, kepolisian, keuangan, tetap masuk namun dibatasi,”tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?