BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba melakukan sidak pengawasan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
Sidak ini dilakukan di beberapa tempat, termasuk 4 Alfamart dan 6 Indomaret di wilayah Kecamatan Sekayu. Hasilnya, ditemukan 3 produk yang mengandung babi, yaitu ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung.
Petugas langsung memerintahkan kepala toko/pegawai untuk mengambil produk tersebut dan menyimpannya atau mereturannya agar tidak dijual kembali. Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan konsumen muslim dari produk bahan pangan yang mengandung unsur babi yang tertera label halal.
Pemkab Muba berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan yang beredar di wilayahnya.








