JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa AMR

5.287 dibaca
Sidang Tindak Pidana Korupsi dana Pokir Dewan
JPU Giovani saat membacakan. Jawaban atas Eksepsi dari terdakwa melalui penasehat Hukumnya

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Sidang perkara dugaan korupsi proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kini memasuki tahap pembacaan jawaban terhadap Eksepsi terdakwa AMR melalui tim penasihat hukumnya. Rabu (11/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Giovani dalam jawabannya menegaskan bahwa seluruh keberatan yang disampaikan oleh terdakwa AMR melalui tim penasihat hukumnya tidak mendasar.dan patut untuk ditolak oleh majelis hakim.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum JPU Giovani menyatakan surat dakwaan yang mereka susun telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Menurutnya, penyusunan dakwaan dilakukan secara cermat, jelas, serta tepat, sehingga sudah layak menjadi dasar pemeriksaan perkara.

“Kami menolak seluruh eksepsi dari pihak terdakwa. Seluruh materi keberatan yang disampaikan dalam nota eksepsi tidak beralasan. Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk Menolak Eksepsi dari terdakwa, dan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.” tegas Giovani di hadapan majelis hakim.

JPU Giovani menambahkan, agenda pembuktian merupakan tahapan penting untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya melalui keterangan para saksi, bukti surat, petunjuk, serta keterangan dari terdakwa sendiri.

Selain itu, JPU juga memohon agar surat dakwaan Nomor Register Perkara IDS-03/L36.11/VP.3/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 atas nama terdakwa AMR dinyatakan sah dan memenuhi syarat hukum sebagai dasar pemeriksaan pokok perkara.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menutup sidang dengan menyatakan bahwa majelis akan bermusyawarah untuk memutuskan perkara melalui putusan sela yang rencananya dibacakan pada Rabu, 18 Juni 2025.

“Putusan sela akan kami bacakan pada sidang berikutnya tanggal 18 Juni 2025,” tutup Fauzi Isra.

Bagaimana Menurut Anda?