Konflik Lahan Sejagung Memanas: Pelapor Klaim Tak Diundang, Pemdes & BPD Luruskan Fakta

13.464 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Polemik lahan persawahan di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, kembali memanas setelah pelapor utama, Sobri Efendi alias Sobri Ruslan, mengklaim tidak menerima undangan resmi rapat penyelesaian sengketa di ruang Sekda Banyuasin pada Selasa (25/11/2025). Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Pemerintah Desa, BPD, dan dinas terkait.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa undangan rapat sebenarnya telah disampaikan melalui Camat Rantau Bayur sejak tiga hari sebelum acara. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya disampaikan oleh Sobri cs.

Advertisement

Dinas Perkimtan: Undangan Sudah Lama Disiapkan, Mustahil Dibuat Mendadak

Kepala Dinas Perkimtan Banyuasin, Ir. H. M. Syahrial, MT, melalui Kabid Sengketa Herman Iswandi, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa undangan tidak mungkin dibuat mendadak pada hari acara.

“Kalau undangan dibuat pada hari acara, itu tidak mungkin. Persiapan acara sudah disusun lebih dulu, termasuk daftar hadir. Undangan disampaikan melalui Pak Camat, silakan tanyakan ke camat,” jelasnya.

Terkait klaim pelapor bahwa undangan baru ia ketahui 30 menit sebelum acara, Dinas Perkimtan menegaskan pihaknya tidak mengetahui siapa yang menyampaikan dan kapan pelapor menerima informasi tersebut.

“Kalau kenapa sampai ke mereka 30 menit sebelum acara, saya tidak tahu. Yang pasti, kita akan undang kembali dan kita beri ruang yang sama untuk menyampaikan pendapat,” tambahnya.

Pemdes: Tuduhan Undangan Telat Tendensius

Kades Sejagung menilai klaim Sobri cs bahwa undangan sengaja dilambatkan adalah tuduhan tidak berdasar.

“Itu sangat tendensius. Kami ini pihak yang diundang, bukan penyampai undangan. Saya menerima undangan dari camat dan sekdes. Tidak benar kalau disebut kami yang memperlambat,” tegas Kades.

Menurutnya, rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pelapor sendiri, sehingga tidak masuk akal jika pihak pelapor tidak mengetahui agenda tersebut.

BPD: ‘Itu Alasan yang Dibuat-buat’

Ketua BPD Sejagung juga menilai alasan pelapor hanya untuk menutupi ketidakhadiran mereka.

“Itu alasan yang dibuat-buat. Acara ini tindak lanjut dari laporan mereka. Masa mereka tidak tahu acara yang mereka sendiri laporkan?” ujar Ketua BPD.

Ia menegaskan bahwa BPD dan Pemdes adalah pihak yang memang diundang dan wajib hadir, karena keduanya adalah bagian dari pemerintahan desa.

Warga: ‘Pelapor hanya bikin gaduh desa

Sejumlah warga yang hadir dalam rapat turut menyampaikan kekecewaan terhadap ketidakhadiran Sobri cs.

“Mereka cuma cari alasan dan bikin gaduh desa. Kasus ini sudah lama, pernah demo juga. Tapi mereka tidak pernah puas dengan keputusan apa pun,” kata salah seorang warga.

Warga menilai pelapor hanyalah kelompok kecil yang membawa nama besar “masyarakat” untuk kepentingan tertentu.

Pemkab Akan Mengundang Pelapor Kembali

Pemkab Banyuasin memastikan rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali dan pelapor mendapat kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan secara resmi.

Dengan demikian, proses penyelesaian konflik lahan Sejagung tetap berjalan secara formal, berimbang, dan transparan.

Bagaimana Menurut Anda?