Soroti Belanja Internet Rp3 Miliar Diskominfo Banyuasin, K-MAKI Minta Transparansi LHP BPK

357 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASINPengelolaan anggaran layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 memicu sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Perwakilan Banyuasin membeberkan deretan catatan kritis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sorotan menyasar pada pengadaan jasa ketersediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dengan plafon anggaran Rp3 miliar pada TA 2025, yang terealisasi sebesar Rp2.970.676.500 atau sekitar 99,02 persen.

​Perwakilan K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai jajaran temuan BPK RI tersebut memperlihatkan adanya indikasi kelemahan serius mulai dari proses perencanaan, penentuan penyedia, pengawasan kualitas layanan, hingga kejanggalan spesifikasi teknis di lapangan. Berdasarkan dokumen temuan yang disoroti K-MAKI, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disinyalir belum optimal menyusun referensi harga pembanding (e-katalog) secara komparatif. Diskominfo SP Banyuasin menunjuk PT TPN sebagai penyedia dengan nilai kontrak negosiasi Rp249.500.000 per bulan untuk kapasitas dedicated internet 1.500 Mbps, padahal terdapat penawaran penyedia lain dengan spesifikasi teknis sejenis yang mematok tarif Rp192.024.450 per bulan. Akibatnya, kalkulasi sementara menunjukkan indikasi selisih pembebanan anggaran yang mencapai sekitar Rp358.530.600.

Advertisement

​Sepriadi menegaskan di Pangkalan Balai pada Rabu (19/8/2026) bahwa jika terdapat perbedaan harga yang signifikan, pemerintah wajib menjelaskan dasar teknis dan ekonomisnya serta tidak hanya berdasarkan angka negosiasi tanpa kajian harga pembanding yang memadai. Tak hanya soal harga, K-MAKI juga mempertanyakan operasional PT TPN yang diduga menyalurkan jaringan bandwidth ke Pemkab Banyuasin dengan ‘menumpang’ infrastruktur kabel fiber optic milik PT Telkom Indonesia, sehingga kejelasan skema dan struktur biaya dari pola ini dinilai harus dibuka secara transparan kepada publik.

​Di samping itu, BPK menemukan Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-SP/SEKRET/2025 tidak dilengkapi dokumen Service Level Agreement (SLA) resmi. Tanpa adanya SLA, pemerintah daerah dipastikan tidak memiliki barometer sah untuk mengukur uptime, kestabilan koneksi, maupun dasar penjatuhan sanksi jika terjadi pemadaman (down/blackout) jaringan. Catatan monitoring BPK juga memperlihatkan tingkat pemanfaatan bandwidth 1.500 Mbps tersebut tidak maksimal, di mana porsi penggunannya konsisten berada di bawah 90 persen saban bulan, serta prosedur pengujian kecepatan (speed test) yang selama ini dilakukan secara sederhana via dua unit laptop diragukan validitasnya akibat ketidakseimbangan (asimetris) antara kecepatan download dan upload.

​Sepriadi menggarisbawahi bahwa seluruh poin ini harus diuji kepatuhannya terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjunjung asas efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. K-MAKI Banyuasin pun mendesak Diskominfo SP Banyuasin memberikan klarifikasi komprehensif guna membuka dokumen, menerangkan prosesnya, dan menyelesaikan bila ada kewajiban pengembalian ke kas daerah.

​Menanggapi sorotan K-MAKI tersebut, Plt Sekretaris Dinas Kominfo SP Banyuasin, Gusti, memberikan klarifikasi singkat. Pihaknya membenarkan adanya dokumen tersebut sebagai bagian dari ikhtisar pemeriksaan, namun memastikan bahwa secara substansi permasalahan tersebut telah klir dan tidak menemukan adanya potensi kerugian negara. “Ini ikhtisar BPK, tapi setelah kami konfirmasi alhamdulillah tidak ada sama sekali mengembalikan, clear,” tegas Gusti saat dikonfirmasi.

Bagaimana Menurut Anda?