Kejari Banyuasin Tetapkan Kades Sebokor Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2021–2024, Kerugian Negara Rp418 Juta

3.060 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, berinisial “A” sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menggelar perkara terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sebokor.

Advertisement

Pada Jumat (13/3/2026), tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara tersebut. Setelah dilakukan pendalaman serta ekspose perkara, penyidik memutuskan menaikkan status saksi berinisial “A” menjadi tersangka.

Penetapan tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Ayat (1) KUHAP. Keputusan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Sebokor selama periode 2021 hingga 2024. Penyidik menemukan sejumlah kegiatan belanja yang tidak dilaksanakan, serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek pembangunan desa.

Akibatnya, realisasi pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, penggunaan anggaran dinilai tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak memperhatikan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejari Banyuasin juga melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut.

Bagaimana Menurut Anda?