Advokat ini Berhasil Selesaikan Perkara Tanah Tanpa Proses Pengadilan

36.108 dibaca
Diana Ivory Yoe SH.SHI.MH. Advokat dari Kongres Advokat Indonesia UCA XI
Diana Ivory Yoe SH.SHI.MH. Advokat dari Kongres Advokat Indonesia UCA XI

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Diana Ivory Yoe SH.SHI.MH. Advokat dari Kongres Advokat Indonesia UCA XI ini mungkin wajar bila diberi apresiasi. pasalnya, Ketua Ikatan Alumni SMEA2/SMKN3. Palembang periode 2019-2021 ini berhasil menyelesaikan perkara dengan mediasi, tanpa melalui proses pengadilan.

“Objek perkara kita di Desa Mulia Sari, Jembatan 3 jalur 17 Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera selatan, Permasalahan berawal. dari kedua belah pihak yang sudah memasuki 4 tahun berjalan antara Nyoman sukerto dari trans bali dengan Ahli waris Amirudin Kalabe dikuasakan kepada Sdr Assek dari suku bugis,” Ucap istri dari Budiono ketika dihubungi, Kamis. (01/07/20).

Diana Ivory Yoe SH.SHI.MH. bersama suami & ketiga anaknya.
Advertisement

Ditambahkannya, kemenangannya dalam mendampingi kliennya itu disebabkan, lengkapnya semua unsur alat bukti. Ditambah lagi, adanya pihak-pihak terkait yang membantu dalam mediasi tersebut. Diantaranya, data surat pendukung atas pemilikan tanah, Surat pengakuan Hak tahun 1996, dengan luasan 6 hektar. “Pelaksanaan acara kemarin di dukung juga oleh semua pihak. Termasuk unsur elmen pemerintahan dan para aparat keamanan Babinsa serta Babinkamtibnas,” ujarnya putri dari pasangan bapak Yoe Lahmudin dan Ibu Ema Halimah (alm)

Berikut data pribadi Diana Ivori Advokat Indonesia;

SD Yaktapena 2 Plaju 1982
SMPN 16 Alumni 1987
SMK3 PLG 1991
S1 S2 Univ.Muhammadiyah Plg
Advokat Dari Kongres Advokat Indonesia Uca XI

Status Menikah Dengan Budiono
Purna Tugas Tentara Nasional Indonesia Alumni Leting 1993
Anak 2 Orang Misnanda Dan J M Islah

Kelahiran.
Plaju 06 april.1972
Nama ayah YOE LAHMUDIN
Nama Ibu Alm.Ema Halimah
Hobbi menyanyi dan traveling
Motto Menembus batas pada masa ke masa Kejati diri sesungguhnya

Bagaimana Menurut Anda?