Akhir 2017, Aktifitas illegal Drilling di Muba di Tutup

12.896 dibaca
BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Pengeboran minyak yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional tanpa izin (illegal drilling) di-Kabupaten Muba bukan menjadi rahasia umum lagi.
Sebelumnya, BUANAINDONESIA.CO.ID juga memberitakan pengeboran minyak Illegal di Muba sesuai dengan pernyataan Haswanto Jaya selaku perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel saat kegiatan media Gathering seminar hulu migas dan pembukaan media kompetisi tahun 2017 di hotel BW Suite, (30/8/17)lalu.
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia menginstruksikan untuk tutup habis sejumlah 17 sumur tua pengeboran yang tersisa.
Hal itu disampaikan Kabid Energi SDM, Ariansyah ST MM mewakili Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Sumatera Selatan pada saat  rapat pembahasan Dampak Bahaya dari Kegiatan Ilegal Drilling di Kabupaten Muba, bertempat di Ruang rapat Dinas Energi dan SDM Provinsi Sumsel, Kamis (14/9/17).

“Menkopolhukam menegaskan, penutupan Sumur Bor sisa dari illegal drilling akhir tahun 2017 ini harus terlaksana, minggu depan tim dari Provinsi Sumsel akan ke Sekayu untuk berkoordinasi dengan Pemkab Muba, terkait penutupan 17 sumur bor yang tersisa, dan hasil dari rapat koordinasi akan diadakan sosialisasi terakhir, bukan lagi membahas tentang illegal dan tidak illegal drilling tapi pemberitahuan terakhir kepada masyarakat maupun Pemda setempat bahwa sumur-sumur tersebut akan ditutup,” ujarnya.

Mewakili Bupati Muba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Ir A RAHMAN Z saat menghadiri rapat mengatakan, kebijakan Menkopolhukam untuk menutup sumur-sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin adalah langkah tepat.  Dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis, dan legalitas dalam pengembangan sumur-sumur tua.

Advertisement

“Sumur bor di wilayah Kecamatan Mangunjaya dan Keluang dikelola masyarakat secara illegal, karena secara hukum sumur tersebut masih dikelola Pertamina EP dan ini harus di tindak tegas Legal atau tutup dan ada pekerjaan kita bersama 17 lagi sumur illegal yag belum ditutup karena di kuasai Masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya dari SKK Migas mengatakan 17 sumur yang di kuasai Masyarakat tinggal menunggu bagaimana kesiapan Pemerintah dan partisipasi dari pihak Aparat dalam menyikapi hal ini. Tercatat dari SKK Migas sisa Sumur milik Pertamina  yang di kuasai Masyarakat tinggal 12 .

Sementara pihak Polda Sumsel melalui AKBP Erwin menyampaikan, masalah illegal drilling, Pihak Kepolisian siap dan akan bergabung dengan pihak TNI untuk mengadakan pengamanan membantu menutup 17 Sumur illegal yg di kuasai oleh masyarakat, di tegaskan supaya juga harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dan Kepolisian setempat dan SKK Migas, ” jelasnya.

Sementara, mewakili Kasat Pol PP Muba, Kabid Penertiban Umum dan masyarakat, Hendri mengatakan pada prinsipnya dari aparat Pol PP Muba siap membantu untuk menutup kegiatan ini, tinggal menunggu arahan dan kesiapan kapan pelaksanaan di lakukan.

“Usaha illegal drilling yang di lakukan sekelompok masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Muba selama ini, selain melanggar ketentuan Hukum Migas dan merusak Lingkungan juga berdampak langsung terhadap kesehatan para operator dan pekerja minyak secara Ilegal itu sendiri serta bagi masyarakat sekitar lokasi. Mereka sebagai pelaku langsung dalam mendulang minyak mentah tanpa alat pelindung diri sangat berpotensi besar terkena beberapa bahan berbahaya terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, ” ujarnya.

Bagaimana Menurut Anda?