Arjuna Simpan Sabu Seberat 4,04 Gram

16.476 dibaca
Arjuna tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti
Arjuna tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti di (poto Aulia)

MUSI RAWAS, Buanaindonesia.com- Tim Gabungan Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang bandar narkoba, Arjuna alias Junet (37) warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas karena menyimpan sabu seberat 4,04 gram.

Arjuna tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti
Arjuna tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti di Polres Musirawas (poto Aulia)

Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka, Rabu (19/8) sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Advertisement

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat kepada Kepolisian dilakukan penyelidikan, sampai akhirnya tim gabungan dari sat narkoba, reskrim dan sabaha melakukan penangkapan,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Kasat Narkoba, AKP Forliamzons, Kamis (20/08/15).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan 1 (satu) paket besar sabu berat 3,67 gram seharga Rp 3,5 juta, 1 (satu) paket kecil berat 0,37 gram seharga Rp 300 rb, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan sisa shabu, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah dompet kecil warna orange, 2 (dua) unit hp merk Nokia dan uang yang diduga hasil penjualan sabu Rp 2.250.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, Arjuna terpaksa menempati salah satu kamar Hotel Prodeo Polres Musi Rawas.

,Barang Bukti (BB) sudah diamankan dan tersangka masih terus kita periksa secara intensive untuk dilakukan pengembangan. Penangkapan ini juga masih dalam rangka kerja 100 Kapolri yang baru,” jelasnya.

Editor; Karnadi

Bagaimana Menurut Anda?