Mantan Kadisdikbud Muara Enim Jadi Tersangka

13.838 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Setelah menjalani proses pemeriksaan hukum, akhirnya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Drs Hamirul Han ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) TIK (Tekhnologi Informasi dan Komunikasi) Kementerian Pendidikan Nasional RI tahun 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp 666 Juta.

IMG_20150820_183644“Berdasarkan sejumlah alat bukti yang berhasil ditemukan oleh penyidik seperti keterangan saksi, saksi ahli, petunjuk dan alat bukti surat, maka kita menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial H.H (Hamirul Han, red) dan M (Martina -red),” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Adhyaksa Darma Yuliano didampingi Kasi Intel, Erik Eriyadi, SH, MH dan Kasi Pidsus, Wira dihadapan wartawan, Kamis (20/08/2015).

Advertisement

Inisial H.H sekarang ini pekerjaannya sebagai pensiunan PNS dan sebelumnya menjabat Kadin Disdikbud Muara Enim dan inisial M sekarang ini sebagai PNS di Disdikbud Muara Enim dengan jabatan sebagai Kasi Pendidikan Dasar.

“Sekarang ini, kita telah meminta kepada Imigrasi Muara Enim untuk cegah tangkal atau mencekal kedua tersangka untuk tidak bepergian ke luar negeri. Dalam waktu dekat, kedua tersangka akan kembali diperiksa,” terangnya.

Bagaimana Menurut Anda?