

JAKARTA-Buanaindonesia.com- Empat Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba, Pahri Azhari dan pengesahan APBD 2015 Kabupaten Muba.
Ketua DPRD Muba, Riamon Iskandar, Wakil Ketua DPRD Muba Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, dan bukti-bukti yang ditemukan maka penyidik menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh RI (Riamon Iskandar), DAH (Darwin AH), IH (Islan Hanura), dan AF (Aidil Fitri),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP, seperti yang dilansir dilaman KPK
Keempat pimpinan DPRD Muba ini disangka menerima suap dari pihak Pemerintah Kabupaten Muba yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba Fasyar.
Atas tindakan tersebut, keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
“Kalau dilihat dari pasal yang disangkakan kepada tersangka, tersangka-tersangka ini termasuk ke dalam kategori penerima (suap),” kata Johan.
Dengan penetapan empat pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Termasuk Bupati Muba, Pahri Azhari, dan istrinya Lucianty Pahri yang juga anggota DPRD Sumsel.
Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan anggota DPRD Muba dari PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang tersebut menjadi tersangka setelah ditangkap tangan tim Satgas KPK pada 19 Juni 2015 lalu.
Saat penangkapan empat tersangka, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,5 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun yang diduga uang suap.
Uang tersebut diduga terkait Rapat Paripurna DPRD Muba yang membahas LKPJ Bupati Muba, Pahri Azhari tahun 2014 dan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2015.
Berdasar informasi, uang yang disita KPK berasal dari urunan Dinas PUBM sebesar Rp 2 miliar, Dinas PUCK sebesar Rp 500 juta, Dispora dan Pariwisata sebesar Rp 35 juta, dan Kadinas Pendidikan Nasional sebesar Rp 25 juta.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen yang harus diberikan Pemkab Muba kepada pihak DPRD yang mulanya diminta sebesar Rp 20 miliar atau 1 persen dari nilai belanja Kabupaten Muba sebesar Rp 2 triliun. Namun, setelah negosiasi, pihak Pemkab dan DPRD sepakat dengan nilai komitmen sebesar Rp 17 miliar.
Sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT), pihak Pemkab telah memberikan uang sebesar Rp 2,65 miliar kepada DPRD terkait pembahasan APBD 2015 dan Rp 200 juta untuk pengesahan APBD Muba 2015.
Diduga, uang sebesar Rp 2,65 miliar yang pertama kali diserahkan Pemkab kepada DPRD berasal dari kantong pribadi Lucianty Pahri, istri dari Pahri Azhari yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel 2014-2019.
Pasangan suami istri itu merupakan kader PAN. Dari kantong Lucy, uang sebesar Rp 2,65 miliar kemudian diberikan kepada Kepala DPPKAD Muba Syamsudin Fei untuk diberikan kepada pihak DPRD melalui seorang kurir pada bulan Februari lalu. Seluruh anggota DPRD Muba yang berjumlah 45 orang disebut menerima uang suap dengan nilai bervariasi.
Sebanyak 33 anggota DPRD Muba disebut masing-masing menerima Rp 50 juta. Delapan Ketua Fraksi masing-masing menerima Rp 75 juta, sementara Pimpinan DPRD yang berjumlah empat orang masing-masing menerima Rp 100 juta. (Ward)







