ASN tak gunakan Seragam hijau

16.804 dibaca

BATURAJA TIMUR, OKU, Buanaindoonesia.com – Mulai 1 Maret kemarin, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) OKU, tidak lagi mengenakan seragam hijau atau seragam Linmas (perlindungan masyarakat) atau seragam hansip. Hal itu berdasarkan edaran Bupati OKU tanggal 26 Februari lalu.

“Ia, mulai besok seragam hansip tidak kami pakai lagi. sepertinya cuma akan  jadi hiasan di lemari saja,”kata seorang ASN yang enggan menyebutkan namanya, rabu (2/3).

Advertisement

Humas Setda OKU melalui Kasubbag dokumentasi dan informasi, Dede Fernandes saat dikonfirmasi membenarkan, tidak digunakannya lagi seragam warna hijau yang biasa digunakan di awal pekan, berdasarkan edaran Bupati OKU No. 800/117/SE/IX/2016 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan pemkab oku.

“Edaran bupati sudah disampaikan pada hari senin (29/2) lalu , SKPD, Sekretaris DPRD, Camat dan lurah se-OKU,”jelasnya.

Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 06 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas peraturan Mendagri No. 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Pemerintah daerah (Pemda).

Dede juga menjelaskan, tidak digunakannya lagi seragam hijau, secara otomatis susunan penggunaan seragam berubah.” Selama sepekan ada tiga jenis seragam. Yakni, Kuning kaki, hitam putih dan batik,”ungkapnya.

Secara rinci, dia menjelaskan penggunaan seragam setelah adanya edaran tentang penggunaan seragam. Untuk hari senin dan selasa, pegawai menggunakan seragam kuning kaki, hari Rabu menggunakan Kemeja putih, Kamis dan Jum’at seragam batik. Penggunaan seragam Linmas dipakai saat peringatan hari Linmas serta seragam Korpri digunakan saat HUT Korpri.

Editor: Juan

Bagaimana Menurut Anda?