2 Pengedar Sabu Asal Lampung Diringkus

16.203 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Jajaran Polres Muara Enim melalui Polsek Tanjung Agung pimpinan AKP Alpian berhasil meringkus Martono (38), warga Desa Tanjung Riang Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara dan Alexander (28), warga Desa Sindang Marga Kecamatan Tanjung Raja Lampung Utara. Keduanya berhasil diringkus saat melakukan transaksi di Rumah Makan Cendana Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Muara Enim, sekitar pukul 04.30 Wib, Selasa (01/03).

Dari tangan keduanya berhasil diamankan 4 kantong sabu-sabu, dan 1 paket kecil sabu-sabu, yang dikemas didalam bungkus rokok, timbangan digital dan 1 unit mobil Toyota Agya Nopol BN 1490 VN.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (02/03) menyebutkan, anggota Polsek Tanjung. Agung mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Rumah Makan Cendana Desa Paduraksa akan ada transaksi narkoba.

Kemudian Anggota Polsek Tanjung Agung melakukan  penangkapan terhadap 2 orang pelaku yg diduga menyimpan, memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto Sik melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Alpian membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Saat ini barang bukti beserta kedua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Tanjung Agung,” terangnya.

Editor: Juan

Bagaimana Menurut Anda?