Awas, Buang Sampah Sembarangan Akan Terkena Sangsi 50 Juta

16.785 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Akibat masih banyak sampah liar berserakan di Kabupaten Banyuasin, seperti yang terdapat diwilayah perkotaan, perumahaan, dan bahkan Daerah Aliran Sungai (DAS), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Banyuasin, secara tegas akan menerapkan Perda No 4 Tahun 2016, tentang pembuang sampah sembarangan, bagi masyarakat yang melanggar perda tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp.  5000.000,- dan bagi sampah B3 atau sampah perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp. 50.000.000,-. Hal tersebut dilakukan karena tingkat kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya sangat minim, diharapkan dengan adanya perda tersebut Banyuasin dapat menjadi Kabupaten bersih dan nyaman.

“Ya alhamdulilah, di tahun 2016 ini perda No 4 Tahun 2016 tentang membuang sampah sembarangan, berhasil ditetapkan sebagai perda, dan sudah berlaku bulan ini “Ucap, Drs. H. Indra Hadi, MM, Melalui Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Banyuasin, Junaidi. Saat dibincangi, BUANAINSUMSEL.COM, Senin. 21/11/16.

Advertisement

Dikatakannya, agar perda tersebut dapat diikuti oleh masyarakat, bagi pelanggar akan dikenakan sangsi berpua denda dan sangsi kurungan.

“Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, maka akan kita kenakan sangsi denda uang sebesar. Rp. 5000.000 bagi sampah rumah tangga, bagi sampah perusahaan akan kita denda sebesar. Rp. 50.000.000 plus kurungan”ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya perda tersebut Kabupaten Banyuasin menjadi lebih indah dan nyaman.

“Kami harap, dengan adanya perda tersebut tingkat kesadaran masyarakat, baik yang ada diwilayah perkotaan, perumahan dan pedesaan lebih meningkat, titik sampah yang terbilang banyak dari pantauan kami terdapat di kawasan Keamatan Talang kelapa, dan Sekitarnya”Tukasnya.

Sementara itu, Ir. Alpian S. MM. Camat Banyuasin III, mendukung penuh perda yang dibuat oleh Pihak DKPP Kabupaten Banyuasin. Menurutnya hal tersebut memang sudah sepantasnya dilakukan,

“Memang wajar kalau DKPP membuat Perda tersebut, sebab seperti yang kita ketahui sampah dimana-mana terlihat, jadi kami selaku pihak kecamatan sangat mendukung perda tersebut, agar masyarakat yang membuang sampah merasakan efek jera”ucapnya.

Ditambahkannya, perda yang sudah ada saat ini harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Saran saya, ada baiknya perda tersebut disosialisasikan, baik melalui media, spanduk bahkan berbicara langsung dengan pihak terkait, kami sebagai mitra mereka siap memfasilitasi bila mereka hendak mensosialisasikan perda tersebut, kemudian kita akan memanggil lurah dan kades agar mensosialisasikan perda tersebut ke RT dan RW, lalu RT/RW menyampaikan ke masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan akan didenda plus kurungan”tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?