PALEMBANG,Buanaindonesia.com- Dari 19 perusahaan perkebunan yang sedang diselidiki karena diduga membakar lahan, enam diantaranya dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Dijadwalkan, polisi akan menangkap enam direktur dari enam perusahaan tersebut.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, dari barang bukti dan pemeriksaan, enam perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melakukan kelalaian sehingga lahannya terbakar. Pihak yang bertanggungjawab dalam kebakaran tersebut dibebankan kepada pimpinan tertinggi perusahaan.
“Ada enam perusahaan yang proses hukumnya kini dinaikkan jadi penyidikan. Pimpinannya atau direkturnya kita tetapkan tersangka,” ungkap Iza, Selasa (15/9).
Ke enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit dan hutan tanaman industri tersebut sebelumnya diperiksa di beberapa polres. Yakni dua di Polres Banyuasin, satu di Ogan Komering Ilir, satu di Musi Banyuasin, dan dua di Polda Sumsel. Total lahan yang terbakar akibat perusahaan tersebut sebanyak 3.400 hektar.
“Hari ini atau besok, direktur enam perusahaan akan kita jemput untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
“Kita kenakan UU tentang kehutanan dengan ancaman lima tahun penjara,” sambungnya.
Selain akan menahan pihak perusahaan, jajaran Polda Sumsel juga sudah menetapkan 14 tersangka yang membakar lahan perorangan.
“Minggu kemarin ada sebelas, hari ini bertambah jadi 14 tersangka. Itu yang tertangkap tangan membakar lahan pribadi,” pungkasnya. (Erwan – Ward)








