
BUANASUMSEL.COM, MUSI RAWAS -Kepolisian Sektor Jaya loka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), meringkus dua pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ADALAH Rahmat (22) Warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas dan Anggil Jaya Saputra (17),Warga Kelurahan Marga tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.bKeduanya ditangkap polisi pada Selasa (21/02/2017) sekitar pukul 00.10 WIB ketika keduanya melintasi jalan poros Jayaloka Lubuk Besar.Kedua pemuda ini tak berkutik ketika polisi menemukan brang bukti sabu-sabu.
Kapolres Musi Rawas,AKBP Hari Brata didampingi Kapolsek Jayaloka,AKP Budi Haryanto membenarkan adanya penangkapan terhadap keduanya.
“Awalnya kita mendapatkaninformai dari mayrakat jika keduanya kerap membawa narkoba. Sehingga kita lakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap keduanya,”Kata Kapolsek.
Dari Tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik berukuran kecil yang diduga sabu,satu unit sepeda motor tanpa nopol, dua unit Handpone.
“Saat dilakukan pencegatan dan penggeledahan kita berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba.Kini kedua pelaku sudah kita amankan dio mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.









