BUANAINSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Dua tersangka narkoba diringkus satuan narkoba Polres Lubuklinggau. Satu diantaranya diduga sebagai pengedar sabu, yakni Dendri Marxel alias Dendri (22) yang diketahui berstatus mahasiswa di kota Lubuklinggau, dan Khince Ridho (35) diduga merupakan pemakai ganja. Keduanya diringkus petugas ditempat berbeda.
Awalnya Polisi meringkus tersangka Dendri dirumahnya, di Jl Lapter, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sekitar pukul 14.00 WIB. Tadinya dalam penggrebekan dirumah tersebut, Polisi hendak meringkus Densi yang sudah masuk target operasi (TO) dan diketahui merupakan Ayah dari tersangka Dendri.
“Saat digrebek, Densi tidak dirumah, hanya ada Dendri (Anak dari Densi) didalam rumah. Saat digrebek, Dendri berusaha melarikan diri ke belakang rumah,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi.
Kemudian Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka Dendri dan berhasil ditangkap. Sedangkan satu orang lagi didalam rumah yakni Mediansyah alias Medi berhasil kabur, diduga sembari membawa barang bukti narkotika jenis sabu lainnya.
Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut, Polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket, didalam salah satu kamar yang disimpan didalam kotak kecil kaleng bekas permen.
Sementar dari tersangka Dendri, Polisi mendapatkan satu buah tas sandang berisi bukti setor bank BCA atas nama Dendri. Lalu buku catatan, uang kontan Rp11 juta, kalkulator dan timbangan digital.
Dihadapan Polisi Dendri mengaku yang mengedarkan adalah orang tuanya. Dirinya hanya ditugasi ayahnya untuk menerima uang setoran hasil penjualan kerekening dirinya. Sedangkan ATM dipegang oleh Ayahnya.
Dendri pun mengaku mendapat imbalan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per transaksi. Sedangkan yang ditugasi memegang barang sekaligus melayani pembeli adalah Media Syah (DPO).
“yang melakukan peredaran narkoba orang tua. Saat penggrebekan, sedang berada di Jakarta,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Polisi meringkus Khince Ridho, warga Jl Air Temam, RT 01, Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (25/1) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga pengguna narkoba jenis ganja.
Darinya, Polisi mengamankan barang bukti dua paket ganja, satu buah HP Samsung warna putih kombinasi kuning dan satu potong celana pendek merk Cardinal warna biru pias.










