Polisi Tetapkan Puluhan Tersangka Dalam Pengrusakan Mapolsek Nibung & Kantor Perusahaan Sawit

13.749 dibaca
Polisi Tetapkan Puluhan Tersangka Dalam Pengerusakan Mapolsek Nibung Dan kantor Perusahaan Sawit
Polres Mura mengelar press release tentang Pengrusakan Kantor Mapolsek Nibung & Kantor Perusahaan Sawit, di Mapolres Mura. Kamis (26/1)
Polisi Tetapkan Puluhan Tersangka Dalam Pengerusakan Mapolsek Nibung Dan kantor Perusahaan Sawit
Polres Mura menggelar press release tentang Pengrusakan Kantor Mapolsek Nibung & Kantor Perusahaan Sawit, di Mapolres Mura. Kamis (26/1)

BUANAINSUMSEL.COM, MUSI RAWAS – Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya menetapkan 37 orang tersangka dalam tragedi Pengerusakan Mapolsek Nibung, mobil dump truk pengangkut sawit, kantor dan pos security PT London Sumatera (Lonsum) Sei-Kepahiang Estate di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Pada rabu (18/01/17) lalu. (Baca : Mapolsek Nibung di Serang Masa)

Kapolres Mura, AKBP Hari Brata didampingi Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Dharma menegaskan, penetapan 37 orang tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik. Masing-masing tersangka memiliki peran seperti bersama-sama melakukan pengerusakan Mapolsek Nibung dan pembakaran di pos satpam dan kantor perusahaan sawit, sesuai dengan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ancaman lima tahun delapan bulan penjara. Dan Pasal 187 KUHP terkait pembakaran diancam pidana 12 tahun penjara. (Baca : Dua Tokoh Masyarakat Halau Serbuan Masa Rusak Mapolsek Nibung)

Advertisement

“37 orang tersangka terdiri 20 orang pengrusakan Mapolsek Nibung, pengrusakan dump truk PT Lonsum ‎sebanyak 6 orang dan pembakaran pos security Sei Kepahiang Estate sebanyak 11 orang. Dari 37 orang enam diantaranya perempuan dan 3 orang anak,”tegas Hari Brata saat mengelar press release di Mapolres Mura. Kamis (26/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari kejadian pengrusakan Mapolsek Nibung. Rabu (18/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Dua unit mobil patroli Polsek Nibung, satu unit mesin printer, daun pintu, bayu, batu dan dispenser. Pengrusakan mobil dump truk. Jumat (20/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Yakni mobil yang dirusak satu unit. Dan pembakaran pos security. Sabtu (21/1) diamankan dua unit mobil Suzuki Cary pick up, tiga buah batu, dua pelepah kelapa sawit, dan lima bungkus abu arang.

“Untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pihaknya masih mengejar satu tersangka yang diduga aktor intelektual tiga aksi tersebut,”jelasnya.

Hari Brata menjelaskan, untuk para tersangka berasal dari kecamatan Tugumulyo, Muara Beliti dan warga Desa Tebing Tinggi. Mereka mengatasnamakan suku anak dalam (SAD) padahal bukan SAD. Tindakan pidana yang terjadi karena adanya klaim lahan seluas 1.400 hektar antara masyarakat dan PT Lonsum. Padahal masalah tersebut masih dalam penyelesaian di pemerintah daerah (Pemkab) Muratara.‎

“Kita tidak mentolerir tindakan kejahatan yang dilakukan. Pihaknya tetap melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut,”kata Hari Brata.

Sementara itu, Bupati Muratara HM Syarif Hidayat menilai, bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat Polres Musirawas terhadap para pelaku aksi‎ perusakan Mapolsek Nibung dan perusakan aset PT Lonsum sudah sesuai prosedur kepolisian.

“Apa yang dilakukan aparat Polres Mura mengamankan tersangka pengrusakan aset negara dan aset pihak perusahaan sudah benar sesuai prosedur di kepolisian,”pungkasnya.

(Baca : Bupati Benarkan Tindakan Tegas Polres Mura)

Editor : Juansyah

Bagaimana Menurut Anda?