
BUANAINDONESIA.CO.ID, LUBUK LINGGAU – Kristopal alias Obal (21) warga Jalan Malus, RT 06, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Lubuk Linggau Utara, buntut aksi begal yang dilakukannya dibelakang Hotel 929 Lubuklinggau, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklingau Utara I.
Tersangka berhasil diamankan polisi, disalah satu tempat penampalan ban di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, sekitar pukul 12.30 WIB, Selasa (22/8).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Diaz Oktora membenarkan, bahwa telah berhasil menangkap tersangka Kristopal alias Obal. Yang selama ini memang sudah buron. Tertangkapnya tersangka bermula saat petugas melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) diwilayah hukum Polsek Lubuklinggau Utara.
Saat itu petugas melihat tersangka sedang menampal ban motor di Jalinsum, Kelurahan Sumber Agung. Tidak ingin kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung digiring ke Mapolsek Lubuklinggau Utara tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka telah kami amankan saat petugas melakukan patroli keliling, diketahui bahwa tersangka melakukan aksinya pada tanggal 14 Desember 2015 lalu. Dan selama ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (dpo). Dan saat diintrograsi tersangka mengakui perbuatannya.”kata Diaz.
Diketahui aksi curas atau begal yang dilakukan terjadi sewaktu korban dan teman-temannya pulang dari Taman Wisata tepatnya dibelakang Hotel 929 Lubuklinggau, Kelurahan Belalau I. dengan menggunakan sebilah parang dan kayu tersangka berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah Hitam Tahun 2010 Nopol BG 3328 HR milik, Alan Anugrah (18) warga Gang Slamet, Jalan Cereme, RT 08, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.







