BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggaungkan seruan keras untuk melawan dan melaporkan praktik judi online yang dapat menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak generasi muda. Bupati Muba H. M. Toha dan Wakil Bupati Rohman menyerukan masyarakat untuk aktif mencegah dan melaporkan praktik judi online.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penyakit sosial yang dapat menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita,” tegas Bupati Muba H. M. Toha. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, menambahkan bahwa perlawanan terhadap judi online membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan konten judi online:
1. Melapor Melalui Aduankonten.id: Kunjungi laman aduankonten.id, buat akun, unggah tautan dan tangkapan layar konten judi online, dan jelaskan alasan pelaporan. Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang dapat dilacak.
2. *Melapor Via SP4N LAPOR!*: Akses laman lapor.go.id, pilih klasifikasi laporan, isi judul dan isi laporan, serta unggah lampiran pendukung.
3. *Melapor Melalui Patroli Siber*: Kunjungi laman patrolisiber.id, tekan tombol ‘Laporkan’, isi data diri pelapor, pilih jenis kasus judi online, dan unggah bukti pendukung.
4. Melapor Rekening Judi Online Via Cekrekening.id: Kunjungi situs cekrekening.id, pilih menu Laporkan Rekening, isi keterangan rekening bank atau dompet digital, dan unggah kronologi serta bukti kejadian.
Herryandi Sinulingga menekankan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam mengakhiri maraknya judi online. “Jangan ragu untuk melapor. Setiap tindakan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan banyak orang dari bahaya ini,” tutupnya.







