BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Kantor Hukum Bima Muhammad Rizki, SH., MH & Partners mengirimkan surat permohonan penindaklanjutan laporan pengeroyokan yang dialami korban atas nama AZWAR SAPUTRA yang dilakukan oleh ISBANDI DKK (yang mana saudara ISBANDI telah di Vonis 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Sekayu ).
peristiwa pengeroyokan terjadi tepatnya di Wilayah Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Bahwasanya Kuasa Hukum menanyakan terkait laporan korban yang awalnya itu Pasal 170 KUHP, mengapa bisa menjadi Pasal 351 KUHP, padahal jelas-jelas saksi di persidangan menyatakan bahwasanya korban itu dikeroyok kurang lebih dari orang sepuluh.
Kuasa hukum berpendapat terkait dengan PASAL 170 KUHP “barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”Mengutip dari pendapat R. Soeosilo dalam bukunya “Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi pasal”
(1) Yang Dilarang Dalam Pasal Ini Ialah : “melakukan kekerasan”, Apa Yang Dimaksud Dengan “kekerasan” Lihat Catatan Dalam Pasal 89, Kekerasan Yang Dilakukan Ini Biasanya Terdiri Dari “PENGANIAYAAN”, “melakukan kekerasan”, disamping itu tidak pula masuk kejahatan dalam pasal penganiayaan dalam pasal 351 dan Sebagainya.
(2) Kekerasan itu harus dilakukan “bersama-sama”, artinya oleh sedikit-dikitnya “dua orang atau lebih”.
(4) Kekerasan itu harus dilakukan “dimuka umum” karena kejahatan ini memang dimasukkan kedalam golongan kejahatan ketertiban umum. “dimuka umum” artinya ditempat publik dapat MELIHATNYA.
dengan merujuk pada pendapat R. SOESILO dan dikuatkan juga oleh saksi di Persidangan, jelas bahwa klien kami ini telah dikeroyok,
tapi yang menjadi pertanyaan kami selaku kuasa hukum, mengapa yang dikenakan PASAL 351 KUHP yang mana hanya saudara ISBANDI saja yang ditangkap dan di vonis 4 Bulan oleh Pengadilan Negeri Sekayu.
Adapun surat tersebut dikirimkan ke Irwasda Polda Sumsel, Propam Polda Sumsel, Kapolri, Kejagung, Menko Polhukam, dan lain-lainnya. Terkait Perkara
No. STTLP/-24/I/2023/SUMSEL/SPKT di POLDA SUMSEL Pelimpahan ke POLRES MUSI BANYUASIN DENGAN NOMOR : 83/ I/RES.1.24/2023/DITRESKRIMUM
Nomor Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Nomor : SP2HP/96/I/2023/Ditreskrimum
SP2HP Nomor : B/136/V/RES.1.24/2023/Ditreskrimum di POLRES MUBA
Penyerahan berkas Perkara Nomor : 35/IV/RES.24/2023 ke Kejaksaan Negeri Muba Perkara Nomor : 155/Pid.B/2023/PN.Sky di Pengadilan Negeri Sekayu
“Kami selaku kuasa Hukum menuntut pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin dan kejaksaan Musi Banyuasin, Sekayu agar segera menindaklanjuti segerombolan pelaku yang belum tertangkap dan terjerat hukum, jangan sampai menimbulkan dugaan ketidak profesionalitas penegak hukum dalam menangani perkara ini. “Kata Bima Muhammad Rizky dan kawan-kawan Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan, saat dihubungi. Sabtu, 5/8/23.
Demi terwujudnya kesamaan dihadapan hukum, sesuai dengan Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
“Prinsip equality before the law tersebut merupakan norma yang melindungi hak asasi warga negara untuk melawan diskriminasi dan kesewenang-wenangan penguasa.”Tegasnya.