Bobol Rumah, Resedivis Ini Digelandang ke Sel Tahanan Lagi

14.687 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- Berulang kali mendekam di balik jeruji besi, tak membuat Dedi Irawan (31) warga Lingkungan II Kecamatan Makarti jaya kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ini jera. Dirinya kembali harus berurusan dengan pihak polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Resedivis ini diamankan jajaran Polres Banyuasin melalui angota Polsek Makarti Jaya, setelah aksi pencuriannya di rumah korban Arif warga Rt 03 Rw 02 Lingkungan III Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin terbongkar .

Advertisement

Menurut Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono SH, setelah pihaknya mendapat laporan korban nomor : Lp/B. 01 /I/2018/Sumsel/BA/Sek mktj, tanggal 07 Januari 2018, anggotanya langsung melakukan penangkapan pelaku sekira pukul 01.00 Wib, jumat (12/1/18) di jalan poros Sultan Agung kelurahan Makarti jaya kecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin.

Dirinya menjelaskan, Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah korban, kemudian pelaku mengambil barang berupa 4 unit handphone yaitu handhone OPPO Neo 7, Samsung J 1 ICE, Asus Zenfone dan Tablet Advan serta 1 buah tas samping, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000

“Tersangka merupakan resedivis tahun 2013 dihukum 1,4 bulan di rutan pakjo palembang dalam perkara 363 KUHP dan pada tahun 2015 dihukum 1,2 bulan dirutan pangkalan balai Kabupaten Banyuasin,” jelas AKP Rudi Hartono, (13/1/18).

Lebih lanjut AKP Rudi mengatakan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung J 1 ICE, 1 buah handphone Asus Zenfone. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Bagaimana Menurut Anda?