
BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Unit pidana khusus polrestabes palembang meringkus kakak beradik sindikat pencurian data dan uang elektronik warga. Modus ke dua nya dalam beraksi yakni dengan cara menyamar anggota polisi lalu mengirimkan aplikasi undangan ke korban melalui aplikasi whatsapp. Dua kakak beradik tersebut sudah beraksi selama 2 tahun dan meraup ke untungan 200 juta rupiah.
Tino dan Ariansyah dua kakak beradik, sindikat pencurian data dan uang elektronik masyarakat, asal desa tulung selapan, kabupaten ogan komering ilir ini tak berkutik usai ditangkap satuan unit pidana khusus polrestabes Palembang, selasa malam, (4/6).
Ke dua nya di tangkap di salah satu hotel di kota palembang saat hendak menikmati hasil kejahatan nya.
Dari tangan ke dua tersangka polisi menyita dua kartu atm dan beberapa handphone yang di gunakan pelaku untuk mencuri data dan uang elektronik masyarakat.
Menurut keterangan Kapolrestabes Palembang, kombes Harryo Sugihhartono / Rabu sore/ (5/6/2024)/ mengatakan, ke dua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dan telah meraup keuntungan sebesar 200 juta Rupiah.
Modus ke dua tersangka dalam melancarkan aksi nya yakni dengan cara memasang foto profil lambang polisi di aplikasi whatsapp lalu mengirim sebuah undangan dalam bentuk aplikasi a-p-k ke para korban secara acak.
Saat korban membuka aplikasi yang di kirim tersangka secara otomatis seluruh data milik korban sudah berpindah tangan ke para tersangka.
terangka kemudian menguras uang elektronik milik korban dan melakukan pinjaman online atas nama korban. “ditekannya tombol aplikasi itu dibuka secara otomatis data pemilik penerima aplikasi tersebut baik itu data dari wa maupun data nomor telpon data aplikasi aplikasi pinjam menyebabkan utang pinjol, data wa kemudian mungkin jua e banking itu semua langsung tersedot di hp milik pengirim setelah tersedot itu dia keluar yang bersangkutan mengindahkan kesatu hp milik masing masing kepada aplikasi instagram nya tersimpan secara permane,”katanya.
Akibat ulah nya ke dua tersangka di jerat pasal berlapis undang undang ite dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(ito)







