MUARA ENIM, BuanaIndonesia.com – Di Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, sampai saat ini masih ada perbedaan pengertian antara penjual dan pembeli dalam hal kewajiban mereka ketika melakukan pembebasan lahan, Baik itu yang dilakukan perorangan maupun perusahaan. Padahal didalam peraturan perpajakan, penjual dan pembeli sama-sama dikenakan pajak.
Di Kecamatan Lawang Kidul sendiri, kegiatan pembebasan lahan sangat riskan, mengingat diwilayah itu terdapat perusahaan pertambangan batubara yang memungkinkan melakukan pembebasan lahan masyarakat. Namun sayangnya, tidak semua perusahaan mematuhi kewajiban soal pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Jika perusahaan melakukan pembebasan lahan. Dia wajib membayar BPHTB sesuai undang-undang yaitu 5 persen dari nilai lahan atau bangunan yang dibebaskan. Tetapi hal ini belum seluruhnya perusahaan patuhi,” tutur Camat Lawang Kidul Rahmat Noviar.
Bahkan yang terjadi, menurut Rahmat, adanya multitafsir dan perbedaan pendapat soal hal ini. Sehingga, pihaknya perlu sekali mengumpulkan semua perusahaan pertambangan yang ada diwilayahnya dengan dinas perpajakan Kabupaten Muara Enim, untuk duduk bersama menyamakan persepsi tentang hal ini.
“Untuk menghindari dampak hukumnya jika hal ini dibiarkan. Maka kami undang perusahaan dan pihak dari dinas perpajakan sebagai pemerintah yang berwenang meminta pajak. Kita ingin meluruskan dan menyamakan persepsi soal BPHTB ini. Sehingga kedepannya tidak ada dampak hukum terhadap pejabat yang menandatangani soal kegiatan melakukan pembebasan lahan atau bangunan,”ungkap Rahmat.
Lanjut Rahmat, berdasarkan undang-undang pajak, bahwa perusahaan wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga pembebasan tanah atau lahan. Namun diwilayahnya, hal ini masih belum dipatuhi oleh perusahaan yang ada.
“Apabila hal ini tidak dilaksanakan oleh perusahaan. Maka negara yang dirugikan dari segi penerimaan pajak biaya BPHTB,” tegasnya.










