Walikota Palembang Lapor SPT Tahunan. Ini Yang Dikatakan Saat di Kantor Pelayanan Pajak

18.076 dibaca
Walikota Palembang H Harnojoyo melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Kambang Iwak Palembang Kamis(16/03/2017)
Walikota Palembang H Harnojoyo melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Kambang Iwak Palembang Kamis(16/03/2017)

BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Walikota Palembang H Harnojoyo melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Kambang Iwak Palembang  Kamis(16/03/2017)

“Telah dilaporankan pajak tahunan melalui E-Filing. jadi, hari ini hanya mengambil tanda terima saja.” kata Harnojoyo Didampingi Plh kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ilir Barat M Dahlan Saleh.

Advertisement

Menurut Harno, pembayaran pajak diera digital ini lebih dipermudah, proses pelaporan bisa dilakukan di rumah. Sehinga ketika datang ke Kantor Pajak hanya menerima serah terimah.

“Alhamdulilah semua cepat, sebentar saja tanda terima selesai, jadi saya pribadi mengurus pajak. Tidak lain untuk mengajak masayarakat,”katanya

Harno Joyo Menghimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat Aparatur Sipil Negara BUMN BUMD sebagai wajib pajak, untuk segera melakukan pelaporan dan pembayaran  pajak karena merupakan sumber Pembangunan.

Terpisah, Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat, Muhammad Dahlan Saleh, mengungkapkan, pada tahun 2017 kepatuhan Wajib Pajak diatas 70 persen dan bisa melebihi pencapian dari tahun lalu, yang hanya menembus 65 persen wajib pajak (WP)

“Kita ingin wajib pajak tahun 2017 meningkat 70 persen berarti kesadaran masyarakat akan pajak juga meningkat,”terangnya

Apa lagi Sambung, Dahlan, program E-filing memberikan kemudahan bagi WP untuk melaporkan pajak. Namun pihaknya masih menerima laporan pajak secara manual bagi masyarakat yang belum bisa memanfaatkan program E-filing.

“Batas akhir penyerahan SPT tahunan pada 31 Maret, Apalagi saat ini, SPT dapat disampaikan melalu online atau e-filling, jadi bisa disampaikan kapan saja dan dimana saja yang penting ada internet,”Katanya

Ia menambahkan, telah  menjadi komitmen KKP memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Kalau seperti biasa, pelayanan akan meningkat pada akhir bulan,”ujarnya

Ia menyebutkan, Masyarkat penghasilan di bawah 4,5 juta per bulan sekarang tidak kena Pajak.

Bagaimana Menurut Anda?