Dermaga PT PMK Diduga Belum Kantongi Izin Dari Kemenhub, Sudah Operasi.

14.110 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Pimpinan PT.PMK (Panji Mahakarya) menurut keterangan dari karyawan di dermaga yang tidak mau disebutkan setahunya belum ada surat izin dari instansi terkait , mengakui hanya memiliki surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda ) Musi Banyuasin ( Muba) Drs.Apriadi M.si dengan nomor 550/634/Dishub/2020 perihal permohonan izin kepada pemilik Pelabuhan Pt.PMK(Panji Mahakarya) untuk pembongkaran material Batu Seplit milik Pt. Cemerlang Abadi Nusa exs Pt.BRU.

Dalam surat tertanggal 2 april 2020 tersebut berisi , sehubungan dengan adanya surat dari PT PMK ( Panji Mahakarya nomor 550/634/Dishub tanggal 2 april 2020 perihal pembongkaran dan pengangkutan material batu Seplit di dermaga milik Pt PMK , maka pihak terkait mohon diberikan izin melakukan pembongkaran marerial agregat batu Seplit di dermaga teresebut.

Advertisement

” Pihak Karyawan Pt.PMK yang tidak mau di sebutkan, mengatakan hanya ada surat dari Dishub Perihal pembongkaran material batu seplit tersebut digunakan Untuk pekerjaan Pengaspalan Jalintim Ruas batas Jambi – Peninggalan Sepanjang 39.15 km untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas ,Ungkapnya,”

Sementara itu  Kepala Desa Pinang Banjar Aman Mahmud menegaskan pihaknya tidak memiliki legalistas untuk melegalkan karna  status dermaga itu saya tidak tau persis pengurusannya “Kita tidak punya legalitas tuk memberi izin,”ujarnya singkat.

Diketahui aktivitas bongkar muatan batu split  perusahaan PT.PMK Kontraktor yang bergerak dibidang pekerjaan Peningkatan pengaspalan dan pembangunan jalan hingga kini masih tetap melakukan aktivitas dengan memindahkan batu split tersebut ke AMP (Aspal Mixing Plant) yang berada di Desa Srigunung Km 128 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Terlihat Puluhan unit mobil dump truck keluar masuk dari Dermaga milik Pt. PMK yang ada Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin ke AMP Pt.Bruw di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin dan dilokasi dermaga terdapat 1 unit tongkang MATAHARI 3613 dan 1 Kapal Titan yang bersandar di Dermaga tersebut ,dan 2 unit alat berat excavator Jenis Cat untuk memindahkan batu split itu dari Tongkang ke mobil dump truck yang diangkut ke AMP (Aspsl Mixing Plan ) PT.Cemerlang Abadi Nusa yang terletak di jalintim Km 128 tepatnya di dusun 2 Desa SrigunungKecamatan Sungai Lilin.

Sebelumnya, adanya aksi bongkar muat batu split di dermaga Sungai Dawas Desa Pinang Banjar , Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba) diduga kuat ilegal. Pasalnya,menurut pengakuan Kepala Dinas Terpadu satu Pintu DPMPTSP( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) menegaskan status dermaga Pt.PMK tersebut belum memiliki Izin resmi.

Beberarapa Medi kelokasi ( Dermaga Pt.PMK) mewawancarai kepadanya juga sudah menanyakan dan konfirmasi legalitas atas kepemilikan dermaga itu dan tidak dapat menunjukan izin atas kepemilikan dermaga tersebut.

Seharusnya perusahaan karena turun, bongkar muatan material di dermaga itu dan harusnya mereka membuat dan mengurus surat perizinan dulu dan Kalau tidak bisa menunjukan perizinannya,artinys ilegal dan mengangkangi aturan.

Selama ini Menurut Pengakuan Humas Pt.Pertamina EP Ramba di Desa Pinang Banjar ( Area West Ramba) Wahyu mengatskan pihak
Pt.PMK sampai Saat ini mobil Dump truk pengangkut material Batu seplit secara tertulis belum pernah mengajukan surat izin perlintasan Jalan Milik Pertamina ,ungkapnya.

Hari ini kamis (23/4/2020) Pt.PMK beraktivitas membongkar lagi material batu seplit seperti sebelumnya, warga setempat memohon kepada yang terkait segera menghentikan aktivitas Pt.PMK Sebelum Dermaga tersebut mengantongi Izin yang Jelas,Pintanya,

Bagaimana Menurut Anda?