Diduga Belum Kantongi Izin Dari Kementrian Perhubungan, Dermaga PT PMK Sudah Operasi

26.044 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA-  Dermaga PT PMK (Panji Mahakarya) di perairan Sungai Dawas Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga belum miliki izin,  namun sudah berani beroprasi, bahkan sudah melakukan bongkar muat batu split.

Informasi yang berhasil dihimpun, keberadaan pelabuhan ini sudah lebih dari tiga tahun, namun  sepertinya belum miliki izin secara legall yang dimiliki pihak dermaga, baru sebatas surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin yang ditanda tangani oleh  Sekertaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin Drs Apriadi MSi dengan  nomor 550/634/Dishub/2020 perihal permohonan izin kepada pemilik Pelabuhan PT PMK (Panji Mahakarya) untuk pembongkaran material Batu Split milik PT Cemerlang Abadi Nusa exs PT BRU

Advertisement

“Hanya ada surat dari Dishub. Itupun perihal pembongkaran material batu seplit untuk  pekerjaan pengaspalan Jalintim Ruas batas Jambi-Peninggalan. Sepanjang 39.15 km  untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas,” Ungkapnya sumber.

Berdasarkan informasi sumber, kalangan Media turun kelokasi  (Dermaga PT PMK) lalu mewawancarai salah seorang dari pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak mau menunjukan izin atas dermaga tersebut.

Media kemudian coba menghubungi pihak PT Pertanina EP Ramba di Desa Pinang Banjar (Area West Ramba) selaku pemilik jalan yang digunakan untuk keluar masuk dermaga. Dan diperoleh keterangan, bahwa pihak PT PMK sampai Saat ini belum mengajukan izin tertulis untuk melintasnya Dump truk pengangkut material Batu seplit dari dan menuju dermaga. “Sepengetahuan saya Pihak PT PMK sampai Saat ini mobil Dump truk pengangkut material Batu seplit secara tertulis belum pernah mengajukan surat izin perlintasan Jalan Milik Pertamina”. ungkapnya Wahyu.

Sementara, Kepala Desa Pinang Banjar Aman Mahmud saat dihubungi terkait izin dermaga mengaku tidak tahu persis. Bahkan, ia juga tidak tahu kemana harus mengajukan izin dermaga itu.” Kami tidak tau persis pengurusannya, Kita juga tidak punya kewenangan tuk memberi izin,” ujarnya singkat.

Pantauan dilapangan kamis (23/4/2020) PT PMK masih terus  beraktivitas membongkar material. Sebelumnya, warga setempat memohon kepada pihak terkait segera menghentikan aktivitas PT PMK Sebelum Dermaga tersebut mengantongi Izin yang Jelas, Pintanya.

Untuk diketahui, bahwa aktivitas bongkar muat batu split  milik PT PMK, selaku Kontraktor yang bergerak dibidang pekerjaan Peningkatan pengaspalan dan pembangunan jalan, hingga kini masih tetap melakukan aktivitas dengan memindahkan batu split tersebut ke AMP (Aspal Mixing Plant) yang berada di Desa Srigunung Km 128 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Terlihat Puluhan unit mobil dump truck keluar masuk dari Dermaga milik PT PMK yang ada Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin ke AMP  PT BRUW di  Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin  dan dilokasi dermaga terdapat 1 unit tongkang MATAHARI 3613 dan 1 Kapal Titan yang bersandar di Dermaga tersebut, dan  2 unit alat berat excavator Jenis Cat untuk memindahkan  batu split itu dari Tongkang  ke mobil dump truck yang diangkut ke AMP (Aspsl Mixing Plan) PT Cemerlang Abadi Nusa  yang terletak di Jalintim Km 128 tepatnya di dusun 2 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin.

Bagaimana Menurut Anda?