Diduga Bermasalah, Warga Tolak Pembangunan Medical Centre Trijaya

13.551 dibaca

MUARAENIM, Buanaindonesia.com – Warga yang rumahnya berada disekitar Klinik Trijaya Medical Centre Tanjung Enim, tepatnya di Tanjung Buhuk Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul merasa keberatan akan pembangunan klinik tersebut.

Selain pembangunannya merusak rumah warga karena adanya pemasangan tiang pancang, juga Klinik tersebut tidak memiliki saluran pembuangan limbah yang baik sehingga limbahnya berceceran disekitar rumah warga.

Advertisement

“Kita sangat menentang pembangunan Klinik tersebut. Coba lihat pak, rumah kita banyak yang retak karena pengeboran pemasangan tiang pancang. Limbahnya juga berceceran kemana-kema,” tutur Agus Sri Dewi (65), salah seorang warga disekitar Klinik Trijaya, Minggu (15/11/2015).

Dirinya selaku warga disekitar Klinik, lanjutnya, tidak pernah diminta tangapan apalagi persetujuan yang merupakan salah satu syarat pengajuan Izin Gangguan atau HO. Namun, ternyata izin tersebut telah dikeluarkan oleh Bupati Muara Enim melalui Badan Penamaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Muara Enim.

“Saya terus terang merasa kaget, karena Klinik tersebut sudah mempunyai Surat Izin Gangguan atau HO. Padahal setahu saya, salah satu syarat mendapatkan izin tersebut haruslah meminta persetujuan dari tetangga dikatakan Surat Pernyataan Sebelah Menyebelah ” ungkap Dewi.

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPTM) Muara Enim, Alfarizal SH MH mengatakan, sebeum HO ini diterbitkan terlebih dahulu harus ada pengantar atau keterangan dari Tim Komisi kecamatan. Lalu, setelah diteliti kelengkapannya, barulah pihaknya mengeluarkan Izin Undang Undang Gangguan HO ITU.

“Izin yang kita keluarkan karena telah ada rekomendasi dari Kecamatan. Kita tidak berhak untuk meneliti apakah Tim Komisi Kecamatan turun atau tidak kelapangan,” jelasnya.

Mengenai adanya keberatan dari warga akan pembangunan Klinik tersebut, tambahnya, warga harus menyampaikannya terlebih dahulu kepada Kecamatan agar bisa segera ditindak lanjuti.

“Dan jika ada pembatalan atas HO tersebut, maka harus ada Berita Acara Pencabutan HO ITU yang dikeluarkan dari kecamatan tersebut,” tegas Alfarizal.

Editor : Juan

Bagaimana Menurut Anda?