Diduga Lakukan Pemerasan, Dua Oknum LSM Diamankan Polres Banyuasin

10.830 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN, Raden Hafis, oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta Suparman ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polres Banyuasin. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan terhadap Salman Kades Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 5 juta.

Informasi yang dihimpun, Sabtu. (21/1/2017), Kedua oknum LSM ini ditangkap di Rumah Makan Sederhana Jl Palembang-Betung KM 12 Kecamatan Talang Kelapa, sekitar pukul 11.00 wib.

Advertisement

Penangkapan Bermula saat Salman sekitar pukul 10.30 wib tiba di Rumah Makan Sederhana Jalan Palembang-Jambi KM 12 Kecamatan Talang Kelapa, berselang kemudian  datang Pelaku bernama Raden Hafis, mengaku dari LSM, akan berangkat ke Jakarta menemui Kapolri. Untuk itu keduanya meminta uang sebesar Rp. 25 juta.

Berhubung  Salman tidak memiliki uang sejumlah  yang diminta, salman pun hanya menyanggupi Rp 5 Juta saja. Setelah sepakat jumlahnya, Uang diserahkan kepada Raden Hafis. kemudian, Raden Hafis menyerahkan kepada Suparman untuk di hitung bersama-sama. Pada saat menghitung uang, anggota Sat Intelkam Polres Banyuasin langsung menangkap keduanya, serta barang bukti uang Rp 5 juta.

Saat ini keduanya serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banyuasin, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Masih kita periksa, jadi saya belum bisa kasih keterangan banyak,”kata Kasat Intelkam Polrss Banyuasin AKP Mulyono.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH membenarkan adanya penangkapan dua oknum yang diduga melakukan pemerasan.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan petugas kita, dan insyaallah nanti akan kita ekspos,”tandasnya

Ditegaskan Kapolres Banyuasin, kedua terduga pemerasaan saat ini masih dilakukan penyelidikan dan akan dihukum dengan hukum yang berlaku.

“Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim guna proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.”tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?