Diduga merugikan Negara LSM Tegar & LSM PAKR Laporkan PT Melani ke Kejati Sumsel

7.225 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG- Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Tegar (Tegakan Agenda Reformasi) mengadukan dugaan tindak pidana korupsi tehadap Penerbitan Hak Guna Usaha Perkebunan PT Melani yang terletak di Kabupaten Banyuasin tepatnya di kecamatan Sembawa. ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Senin (06/11/23).

‘Saya datang ke sini untuk mengantarkan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap penerbitan izin Hak Guna Usaha PT Melani” ujar Lukman saat ditemui usai menyerahkan Pengaduan di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jl. Gub H Bastari, 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Advertisement

Dikatakan Lukman, bahwa ia Mengadukan prihal dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap penerbitan Perizinan PT Melani tersebut bersama dengan LSM Pakr

“Karna ada dugaan kerugian negara maka kami mengadukan ke Kejati Sumsel. Dengan Harapan Pihak Kejati Sumsel dapat menindak lanjuti pengaduan kami”. tegas Lukman .

Kerugian negara itu sambung Lukman diakibatkan dugaan perbedaan luasan lahan dari PT Melani.

Selain memanggil pihak terkait, Tambah Lukman, Kejati Juga diharapkan memanggil dan memeriksa pihak PT Melani mengingat ada dugaan pengajuan yang tidak sesuai. Sebagai bukti ada kelebihan lahan sekitar 30 Hektar.

“Informasinya saat dilakukan pengukuran ulang ternyata ada kelebihan lahan sekitar 30 Hektar. semestinya ini bisa masuk pendapatan Negara”. Tukasnya.

Dijelaskan Lukman, bahwa PT Melania Indonesia Beroperasi di Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 1926 dengan Luasan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Kebun Melania SK No 58/HGU/DA/1976, Kebun Alicia SK No 56/HGU/DA/1976 dan Kebun SK No 57/HGU/DA/1976, jadi Total HGU Kebun Seluas 2.745,21 Ha terdiri dari Tanaman Karet dan Kelapa Sawit

Pada tahun 1997 terjadi Pembaharuan HGU dengan Nomor 36/HGU/BPN/1997, seluas 664,4791 Ha, dan HGU No 37/HGU/BPN/1997. Dengan luasan 345,17 Ha, HGU No 38/HGU/BPN/1977, 1.066,6039 Ha, dan HGU Nomor 40/HGU/BPN/ 1997 seluas 1011,6809 Ha, Dengan demikian maka total luasan HGU yang dimaksud adalah-3,087,9338. untuk HGU sendiriĀ  berakhir di tahun 2023.

Namun, Berdasarkan Investigasi tim LSM TEGAR SumSel & LSM Pemantau Aksi Kinerja Aparatur Indonesia (PAKR) pada Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) terdapat beberapa HGU yang tidak ada surat pendaftaran usaha perkebunan (SPUP) sebagai izin usaha perkebunan (IUP).

“Dengan permasalahan ini kami minta Pemerintah untuk tidak menerbitkan HGU yang diajukan kembali oleh pihak PT Melani” tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?