BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – DPRD Banyuasin menggelar rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Tentang 4 (empat) Raperda Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 Oleh Bupati Banyuasin di gedung Paripurna DPRD Banyuasin. Senin (04/02/19).
Rapat Paripurna dipimpin dan dibuka Oleh Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH, MH, didampingi Wakil Ketua I DPRD Sukardi, SP. M.Si, Wakil Ketua II Heryadi HM. Yusuf, SP, Wakil Ketua III H. Muhammad Sholih, S.Pd.i. Dihadiri Bupati Banyuasin H. Askolani, SH. MH Didampingi oleh Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono, SH, Sekda Banyuasin Dr. Ir. H. Firmansyah, M.Sc, dan sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Banyuasin.
Hadir juga Kapolres Banyuasin yang diiwakili oleh Wakapolres Kompol M. Hadi Wijaya, ST. Dandim 0430 Banyuasin yang diwakili oleh Pasi LOG Kodim 0430/Banyuasin Kapten INF. Panca Agung W.
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 17/KPTS/ VI/2019 tentang Pembentukan Program Legislasi Daerah Tahun 2019 yang disampaikan yaitu mengenai empat (empat) rancangan peraturan daerah dapat dibahas dalam rapat Paripurna.
Lebih lanjut dikatakan dia, Empat Raperda tersebut terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah baru, dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan. 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah yang baru itu ,lanjut Bupati, yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin. Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Deerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tarjung Api-Agi Kabupaten Banyuasin.
“Selanjutnya 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Perubahan yakni Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018. Dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Banyuesin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah,” jelas Bupati.
Menurit Askolani 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan tersebut telah disertai dengan bahan pendukung lainya. “Sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan, demokratisasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin. Sehingga diharapkan dapat membawa berbagai perubahan baik dari aspek penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan pada umumnya”. Terang Bupati
Sementara itu Ketua DRPD Banyuasin Irian Setiawan dalam penyampaiannya mengapresiasi adanya usulan empat Raperda tersebut. Ia mengtakan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Peraturan Daerah diharapkan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
“Segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum . nasional”. tukasnya. (ADV)