BUANAINDONESIA.CO.ID,BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama DPRD Banyuasin mengesahkan 4 Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Banyuasin. dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin. Rabu (13/02).
4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui dan disahkan. Itu antara lain :
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada PDAM Tirta Betuah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin.
Pengesahan Keempat Raperda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH dan Empat Unsur pimpinan DPRD Banyuasin, yang antara lain Irian Setiawan SH, MSi, Sukardi SP, Heryadi SP dan M. Sholih S.Pd
Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si didampingi wakil wakil ketua. dan dilanjutkan penyampaian laporan hasil pembahasan dari fraksi-fraksi serta Panitia Khusus (Pansus), terhadap 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah.
Seperti yang disampaikan Suistiqlal Effendi dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banyuasin, “setelah melakukan pembahasan bersama tanpa mengabaikan kegunaan dari Peraturan Daerah (Perda). Kami dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) setuju untuk mengesahankan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini”. simpulnya.
Senada juga disampaikan oleh Ismiyati, SH. Selaku juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, meski masih terdapat beberapa kekurangan, namun Fraksi PDI menegaskan bahwa Mereka menyetujui pengesahan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin, menyatakan bahwa pembahasan empat raperda itu sudah melalui proses yang baik. ‘Raperda ini, Mulai dari pengajuan, pembahasan sampai saat ini. Telah sesuai dengan proses. Karnanya, Fraksi PAN menyetujui Pengesahan 4 (Empat) Produk Hukum atau Rancangan Peraturan Daerah ini”. Tandasnya.
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kesejahteraan (PKS) dan Partai Demokrat pada intinya menyetujui pengesahan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah itu tanpa melupakan azas-asas dari aturan. Fraksinya berharap empat perda yang disahkan itu dapat diimplementasikan serta dspat berguna untuk kehidupan sehari-hari dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Banyuasin, Askolani, SH, MH. Dalam tanggapannya mengucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada unsur Pimoinan DPRD Banyuasin serta segenap Anggota Dewan, juga Panitia Khusus I dan II (Pansus I dan II) Kabupaten Banyuasin yang telah bekerja keras dalam Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah.
“Dalam kesempatan ini, Saya berharap dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka lebih memacu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuasin”. ucap Askolani.
Dalam kesempatan itu juga Bupati meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Untuk segera melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga Rancangan menjadi sempurna “Saya minta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta staf bekerjasama dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin segera melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga Rancangan menjadi sempurna”. tambahnya.
Bupati juga menekankan Peraturan Daerah itu akan jadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam upaya, percepatan pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin.
“Emat Perda ini diharapkan dapat memacu Percepatan pertumbuhan perekonomian sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejateraan masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejateraan masyarakat yang pada akhirnya dapat dijadikan salah satu sarana penunjang untuk meningkatkan penerimaan daerah”. Tutupnya. (Adv)