Dipersidangan Para Saksi, “Ngaku” Diminta Fee 10 % oleh Oknum Disdikpora

9.600 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Ketua majelis Kamaluddin dalam amar putusannya mengatakan telah cermat dan sudah memenuhi unsur-unsur yang diatur di  Kitab Undang-undang Acàra Pidana  (KUHAP)

“Maka keberatan (esepsi) dari penasehat hukum terdakwa dinyatakan ditolak dan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi,”ujar Kamaluddin saat membacakan amar putusan sela di pengadilan negeri palembang kamis 4 Februari 2016

Advertisement

Menurut majelis Hakim, syarat formil dakwaan unsur-unsurnya  terpenuhi, sidang tetap dikanjutkan.  Ketua majelis menanyakan kepada jaksa penuntut umum,  (JPU) tentang saksi yang belum bisa dihadirkan

“Maka sidang ditunda hingga pekan depan. Terang ketua majelis kepada jaksa dan terdakwa Hasanuddin,Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang. didampingi pengacarannya Edwin Situmorang dan kawan-kawan.

Pengacara Terdakwa Hasanuddin, Ferry MD SH, menyesalkan putusan sela majelis hakim. “Prinsip-prinsip yang penting, tentang penghitungan kerugian negera yang dilakukan oleh penyidik (Jaksa) tanpa berkoordinasi dengan instasi lainnya, surat dakwaan tentang ketentuan pasal 55 ayat 1 ke 1 yang tidak diuraikan secara cermat oleh Jaksa Penuntut umum,” ujarnya.

Berkas terpisah, Sementara itu,  untuk terdakwa Rahmat Purnama, Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang. Tetap dilanjutkan  dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang dihadirkan terdiri ada 15 orang. Terdiri dari kepala sekolah SD, SMP, SMA dan SMK di kota Palembang.

Sidang hari ini, terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013, Nilainya  sebesar Rp.2,7 miliar. Dalam keterangan saksi, ternyata benar ada perintah dari oknum  Disdikpora  Kota Palembang melalui terdakwa menerima  uang 10 persen, setelah menerima dana DAK. Ketua majelis mengingatkan para saksi supaya kesaksianya agar jujur memnberikan keterangannya

“Kalau tidak berkata jujur,  bersaksi palsu maka akan diancam pidana selama 7 tahun,”ungkapnya.

Selanjutnya, majelis menanyakan kepada saksi tentang menerima dana DAK tersebut, Dana DAK langsung masuk  ke rekening sekolah. Setelah menerima,  dana DAK tersebut mereka dikumpulkan di SD Negeri 160 Palembang.

Selanjutnya, Penerima Dana DAK, diminta  untuk menyetor  uang 10 persen. Diserahkan melalui Dewi Murni disalah satu hotel di Palembang.  Sementara  penunjukan tim kodinator dihadiri oleh Hasanuddin dan Rahmat Purnama.

Pantauan, Buanaindonesia.com, di Pengadilan, salah satu penerima dana DAK,  yaitu kepala SD Negeri 134 Palembang  mengakui, ada setoran ke Oknum Disdikpora

“Memang  ada pemotongan,   dana dak sebesar 10 persen, “kata Kepala Sekolah,  saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palembang Kamis, 4 Februari 2016 (Rahman – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?