Pengadilan Negeri Palembang Akan Cek Ulang Lahan di Pulogadung

13.713 dibaca
Saiman, Humas PN Klas I A Khusus Palembang, saat menerima aksi unjuk rasa warga Pulogadung. Kamis 4 Februari 2016. Foto : Ward

PALEMBANG, Buanaindonesia.com Kamis 4 Januari 2016, Warga Pulogadung Kecamatan Alang-Alang Lebar, mengadakan aksi demo di Pengadilan Negeri Palembang. Demo tersebut terkait masalah eksekusi lahan yang diduga salah obyek

Berdasarkan data yang dihimpun Buanaindonesia.com, Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Palembang, sudah mengadakan putusan terkait lahan tersebut. Dikeluarkan tanggal 3 Juli 2014, Nomor 64/Pdt.G/2014/PN.PLG. Sesuai dengan surat tersebut yang akan dieksekusi RT 26. Namun Fakta dilapangan RT 54. Untuk itu masyarakat Pulogadung mengadakan aksi.

Advertisement

Hairul, Ketua RT 53, mengatakan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Palembang itu salah sasaran, mengingat di lokasi tersebut hanya ada RT RT 50, 52,53,54,55 dan tidak ada RT 26.

“Kalau RT 26 itu jauh, dibelakang POM Bensin Romi Herton Soekarno Hatta,”Kata Hairul, 4 Kamis 2016 di Pengadilan Negeri Palembang, disela-sela unjuk rasa.

Dikatakan, Warga Pulogaung sudah tinggal sejak tahun 1998. Sehinga putusan mereka salah.

“Untuk itu, kami minta PN palembang turun ke Palembang mengecek lokasi yang sebenarnya sesuai dengan putusanya,”terangnya.

Saiman, Humas PN Klas I A Khusus Palembang, saat menemui aksi unjukrasa mengatakan Masyarakat Pulogadung harus bersabar, karena sekarang masih proses hukum.

“Semua yang dilakukan memiliki dasar. Kami periksa lagi dan turun lapangan,”pungkas. (Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?