Dituding Peras Warga, Kasat Narkoba Banyuasin Juga Dipropamkan

11.983 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Sehari usai melaporkan secara tindak pidana umum, Ki Agus Khairul (37) dan Zulfikri (53), juga melaporkan Kasat Narkoba Polres Banyuasin ke Yaduan Propam Polda Sumsel. Kedua terlapor mengaku diperas uang sebesar Rp 16 juta karena dituduh menyimpan sabu. (Baca: Diduga Lakukan pemerasan Anggota Polres Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel)

Zulfikri mengungkapkan, laporan tersebut untuk membuktikan bahwa kasus itu benar-benar terjadi. Jangan sampai pihak kepolisian tidak menindaktegas anggotanya berbuat melawan hukum.

Advertisement

“Kami nilai tindakan Kasat Narkoba itu sudah menyalahi kode etik dan menciderai instansi Polri,” ungkap Zulfikri di Mapolda Sumsel, Senin , 11 Mei 2015

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Julihan Muntaha mengaku belum tahu pasti apa penyebab adanya laporan untuk anak buahnya itu. Dirinya pun enggan berkomentar banyak soal kasus tersebut.

“Saya akan bertemu untuk berbicara terlebih dahulu dengan dirinya karena saya belum tahu persoalannya,” ujar Julihan.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Sumsel, AKP Iksan Hasrul diduga melakukan pemerasan terhadap dua warga yang ditangkap kasus narkoba, yakni Ki Agus Khairul (37) bersama pamannya bernama Zulfikri (53). Setelah uang yang diminta sebesar Rp 16 juta diberikan, kedua warga tersebut akhirnya dibebaskan. Dua hari bebas, keduanya melapor ke SPKT Polda Sumsel atas tuduhan pemerasan, Minggu (10/3).

Ke dua pelapor ditangkap Polres Banyuasin dengan tuduhan membawa sabu saat berada sebuah SPBU Jalan Palembang-Betung, Banyuasin, Kamis (7/5) malam. Padahal, tuduhan itu tidak benar karena mereka cuma membawa kotak berisi tawas.

Paketan itu diambil dari rumah bibi Khairul bernama Aya (60) yang tinggal di Palembang. Setelah bungkusan diambil, keduanya menghubungi seseorang via telpon untuk janjian bertemu. Atas arahan temannya, Zulfikri dan Khairul janjian bertemu di lokasi.

Bukannya orang yang ditunggu, mereka justru didatangi aparat kepolisian dan langsung memaksa keduanya naik ke mobil petugas. Polisi menuturkan mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu. Merasa tidak pernah membawa sabu, Zulfikri dan Khairul berontak. Terlebih, anggota menunjukkan kotak paketan yang bukan milik mereka.

Karena terus mengelak, Khairul dan Zulfikri sempat dipukul di dalam mobil. Tak lama kemudian, mereka dibawa ke Mapolres Banyuasin dan ditahan di sana. Kemudian Aya, pemilik paketan tersebut juga dijemput dari kediamannya.

Menurut dia, setelah Aya datang, aparat kepolisian sebenarnya sudah tahu kotak yang mereka bawa isinya tawas. Namun, petugas malah meminta uang tebusan sebesar Rp 16 juta jika ingin bebas. Karena sudah tidak tahan diperas dan dipukuli, mereka pun memberikan uang itu. Keduanya baru dilepaskan setelah menginap semalam di mapolres, Jumat (8/5) sore.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Iksan Hasrul saat dikonfirmasi membatah tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada pihaknya. Dia bahkan mengatakan Sat Narkoba Polres Banyuasin tidak melakukan penangkapan di lokasi dan waktu yang disebutkan pelapor.

“Kalau memang ada pemerasan, tentu ada pihak yang menerima dan memberi. Dan, saya tegaskan, saya dan anggota tidak pernah menerima uang atas alasan untuk dibebaskan. Saya juga tidak mengenal mereka,” pungkasnya. (Erwan – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?