Dituding Selingkuh, Brigpol SA Tendang Perut Istri Lagi Hamil

12.084 dibaca

PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Kepergok berboncengan dengan wanita idaman lain (WIL), AS seorang anggota polisi berpangkat brigadir, tega menendang perut istrinya, Titin Susilawati (28) yang tengah hamil empat bulan. Akibatnya, janin dalam kandungan istrinya itu mengalami keguguran.

Setelah menjalani perawatan di rumah sakit dan depresi akibat perbuatan suaminya sudah mulai berkurang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Advertisement

Kepada petugas, Titin yang berprofesi sebagai guru honorer di Indralaya, Ogan Ilir, Sumsel, itu mengaku peristiwa itu terjadi enam bulan yang lalu. Dirinya melapor sekarang karena baru dinyatakan sembuh setelah dirawat berbulan-bulan di rumah sakit.

Dijelaskannya, penganiayaan terhadap dirinya berawal saat dirinya melihat terlapor berboncengan dengan seorang wanita. Dari cara berboncengan, keduanya seperti orang pacaran.

Setelah terlapor pulang, korban pun menanyakan hal itu. Bukannya menjawab, terlapor memakinya dengan kata-kata kotor. Lalu, terlapor mendorong tubuh Titin ke dinding kamar.

Melihat istrinya duduk kesakitan, terlapor makin beringas. Terlapor mencekik leher korban dan menendang perutnya yang tengah mengandung empat bulan. Korban langsung muntah darah dan dibawa keluarganya ke rumah sakit.

Setelah koma beberapa hari, korban mengetahui janin yang dikandungnya sudah tak bernyawa lagi. Mental korban semakin defresi setelah tahu suaminya minggat dari rumah dan enggan tanggung jawab.

“Saya baru keluar rumah sakit. Saya minta polisi menangkap suami saya karena sudah bikin anak saya keguguran,” ungkap Titin di SPKT Mapolda Sumsel, Selasa (12/5).

Diakuinya, status perkawinan dengan terlapor hanya nikah siri. Namun, mereka berencana akan menikah diakui pemerintah jika bayinya sudah lahir.

“Tapi semuanya hancur, saya keguguran, suami saya kabur. Pokoknya, walaupun dia polisi harus diusut,” pintanya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menungkapkan, laporan ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil Brigpol SA untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah secara pidana, terlapor akan mendapatkan ancaman penjara dan status anggotanya terancam.

“Kami lanjutkan kasus ini. Informasinya, terlapor tugas di Polres Empat Lawang, sebelumnya di Ogan Ilir,” pungkasnya. (Erwan – Wardoyo)

Bagaimana Menurut Anda?