BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banyuasin akhirnya menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepala daerah tahun 2018 oleh Bupati Banyuasin H. Askolani SH.,MH. Itu setelah melalui proses pembahasan Panitia Khusus DPRD Banyuasin dan pembahasan tim perumus penyusunsn rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daeah.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas LKPJ Kepala Daerah tahun 2018 itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Banyuasin anara lain Irian Setiawan dengan Bupati Banyuasin H.Askolani, SH.,MH., dalam Rapat paripurna II Masa Persidangan II dalam acara pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun Anggaran 2018 di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin rabu (08/05/18).

Sebelumnya Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan SE itu meminta Bupati Banyuasin agar memperbaiki penyelenggaraan pemerintah daerah, yang tujuannya untuk mensejahterakan rakyat Banyuasin.“Pemerintah telah memiliki program ‘Banyuasin Bangkit’, untuk membangun kabupaten Banyuasin ini agar baik lebih maju, adil dan sejahtera, untuk ini dewan terus melakukan kontrol kinerja pemkab,” Kata Irian Setiawan.
Selain itu, dikatakan Irian, dari hasil rapat kerja Pansus 1, Pansus 2, dan 3 di DPRD Banyuasin bersama tim perumus telah menyimpulkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahaan daerah ke depan.“Adapun beberapa rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Banyuasin tahun anggaran 2018 meliputi 4 aspek, diantaranya, mengenai Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin; aspek ke Dua tentang Tugas Desentralisasi; Ketiga tugas Pembantuan; dan keempat tugas Umum Pemerintahan.” ucap Irian.

senada juga dikatakan Wakil Ketua II DPRD Banyuasin H Heriyadi SP. Ia meyakini hasil rekomendasi anggota Dewan adalah untuk Kebijakan umum. Dimana ada catatan yang diinginkan oleh dewan. Diantaranya, bagaimana Pemkab dalam meningkatkan dan menggali potensi sumber pendapatan daerah (PAD). Kemudian penggunaan anggaran secara maksimal, dan penguatan peranan Bappeda. “Karena, urat nadinya Pembangunan ada di Bappeda dalam merumus rancangan pembangunan daerah, seyogyanya berdasarkan data dan kebutuhan, untuk itu Bappeda harus lakukan kajian sebelum menyusun perencanaan,” ujar Heriadi.
Masih Kata Heriyadi, mengenai aspek kedua tentang Tugas Desentralisasi, meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum, Perumahan, Tata Ruang, Lingkungan, Pertanahan, Kependudukan dan Catatan Sipil Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. “Kemudian urusan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Urusan Sosial, Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Urusan Koperasi dan UKM, Urusan Penanaman Modal, Urusan Kepemudaan dan Olahraga. Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik, Urusan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum dan Kepegawaian, serta Urusan Pemberdayaan Masyarakat Desa,” paparnya.

Masih dijelaskan Heriyadi, aspek Ketiga adalah tugas pembantuan. Disini dewan memberikan masukan kepada Bupati, agar melakukan komunikasi yang intensif dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk mendapatkan dana penyelenggaraa tugas pembantuan dan dana dekonsentrasi.”Kami minta pemkab secara intensif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPRD dalam setiap pelaksanaan kegiatan, pembangunan baik yang bersumber dari APBD, maupun APBN,” tandas Heriyadi.
Terakhir, aspek Keempat, yakni mengenai tugas umum pemerintahan. Dalam hal ini dewan merekomendasikan agar pemkab mengevaluasi kerjasama yang merugikan dan meningkatkan kerjasama yang menguntungkan.
Lebih jauh Heriyadi, juga menyingung soal mewajibkan perusahaan yang berativitas di Kabupaten Banyuasin agar mempunyai kantor di wilayah administratif Banyuasin. Mengoptimalkan dana CSR melalui koordinasi dengan rencana pembangunan yang telah disusun pemkab. “Meningkatkan komunikasi stakeholders daerah, dalam rangka kerjasama dan koordinasi untuk mengkokohkan silaturahmi, dan kerjasama antar pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin,” ujar dia.
Sementara Bupati Banyuasin, H Askolani dalam menanggapi sejumlah rekomendasi DPRD Banyuasin yang telah dibahas melalui rapat Pansus 1, 2, dan 3 memberikan apresiasi setinggi–tingginya.
“Rekomendasi ini akan kami jadikan perhatian pemkab secara serius untuk mengambil kebijakan-kebijakan mendatang. Sudah banyak yang disampaikan pada RPJMD dan RKPD. LKPJ memuat laporan pencapaian pemkab 2019,” terang Askolani.
Askolani, juga menjelaskan soal kendala yang mendasar sehingga hasilnya tentu belum dapat direalisasikan sesuai yang diharapkan. Kendala yang mendasar itu ialah ketersedian dana dan SDM yang berkompeten pada bidang masing-masing. “Guna memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2019, pemkab telah melakukan pemek,” tukasnya.







