DPRD Banyuasin Setujui LKPJ Bupati Tahun 2019

8.840 dibaca
Ketua DPRD Banyuasin Iriam Setiawan SH., M.Si menandatangani berita acara kesepakatan bersama atas LKPJ Bupati tahun 2019

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – DPRD Banyuasin akhirnya menyetujui LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban)  Bupati Banyuasin tahun 2019. Itu setelah sebelumnya, dilaksanakan rapat paripurna penyampaian hasil pembahasan oleh dua Pansus (panitia khusu) DPRD Banyuasin.

Persetujuan atas LKPJ Bupati Banyuasin tahun 2019 oleh DPRD Banyuasin itu. ditandai dengan penandatanganan bersama atas berita acara antara DPRD Banyuasin dan Bupati Banyuasin dalam acara rapat paripurna DPRD Banyuasin pada agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2019 di Gedung Paripurna DPRD Banyuasin Rabu [22/4/20].

Bupati Banyuasin H Askolani SH., MH., Menandatangani berita acara kesepakatan bersama atas LKPJ Bupati tahun 2019
Advertisement

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si dari Partai Golkar, didampingi Wakil Ketua I Sukardi, SP dari Partai PDI- P, Wakil Ketua II Noor Ishmatuddin dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua III Akhmad Zarkasih dari Partai PKB. Dihadiri Bupati Banyuasin, Wakil Bupati, Sekda Banyuasin dan Para OPD di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan. menyampaikan penghargaan atas Rekomendasi dan tanggapan, serta usul dan saran yang telah disampaikan kepada Bupati Banyuasin

Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan SH.,M.Si. menyerahkan berita acara krsepakatan bersama kepada Bupati Banyuasin H. Askolani SH., MH.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi terhadap usulan dan saran sebagai hasil pembahasan yang disampaikan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banyuasin, terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2019,” ucap Ketua DPRD Banyuasin.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan terkait pembiayaan pembangunan yang berasal dari Pemerintah Pusat. Salah satu sektor Pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat berupa Pendapatan Dana Transfer/ Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Poto Bersama usai penandatangannan berita acara lesepakatan bersama antara DPRD Banyuasim dan Bupati Banyuasin atas LKPJ Bupati tahun 2019

Dimana untuk dana-dana diatas pengalokasiannya tercantum DAK Fisik merupakan dalam APBD. Khusus implementasi usulan daerah setelah dilakukan verifikasi dan pembahasan oleh Kementerian/ Lembaga terkait.

Apresiasi serta penghargaan yang sama juga disampaikan Bupati Banyuasin H. Askolani SH., MH. Kepada seluruh DPRD Banyuasin yang telah membahas LKPJ tahun Anggaran 2019 itu.

Bagaimana Menurut Anda?