DPRD Sidak Ke Perusahaan Sawit, Ini Hasilnya

16.530 dibaca

BUANAINSUMSEL.COM, BANYUASIN – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan lakukan sidak ke areal Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera. Rombongan Komisi II langsung berdialog dengan tokoh masyarakat dan pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Banyuasin.

Dihadapan puluhan masyarakat, anggota Dewan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Jhon Cik Muhammad,Msi dan Didamping Arkoni MD dan beberapa Anggota DPRD Propinsi Sumsel lainnya ini, berjanji akan memanggil pihak terkait seperti tokoh masyarakat, BPN Banyuasin, Dinas Perkebunan dan pihak Perusahaan PT. SMS ke DPRD Propinsi Sumsel untuk dimintai keterangan dari masing-masing pihak. selain itu, pihaknya juga meminta kepada pengacara masyarakat untuk melengkapi berkas dan barang bukti agar pihaknya lebih mudah dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini dihadapi masyarakat.

Advertisement

” Saat saya menjabat sebagai Kepala Desa tahun 1976, pihak perusahaan ini meminta izin untuk membuka lahan dengan luas kurang lebih 1500 ha, pada saat itu masih bernama PT. Lembu Parm, berjalannya waktu PT. Lembu Parm berubah nama menjadi PT. SMS dengan berubah nama maka peruntukkan usaha tersebut menjadi perkebunan sawit dan saya tidak lagi dilibatkan dalam penggarapan lahan baru, saat itu masih pada masa Dewan Marga” Ucap Toyeb mantan Kepala Desa Lebung tahun 1976 saat berdialog dengan Anggota DPRD Propinsi Sumsel, Kamis. 13 Oktober 2016

Sementara itu, Jhon Cik Muhammad Msi didampingi Arkoni MD ketika mendengar penjelasan dari tokoh masyarakat tersebut mengatakan akan memanggil pihak terkait yang terlibat dalam permasalahan tersebut

” Kami datang ke lahan perkebunan ini untuk memastikan berapa luas areal yang di klaim oleh perusahaan untuk lebih jelas kita akan bicarakan lagi di Propinsi bersama anggota, kemudian kita akan memanggil perwakilan masyarakat, BPN Banyuasin, Dinas Perkebunan dan Kehutanan Banyuasin serta pihak Perusahaan agar kita menemukan titik temu dari permasalahan ini, ” ucapnya.

Ketika ditanya, mengapa DPRD Propinsi turun langsung untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Banyuasin ini, legislator ini menjawab bahwa permasalahan ini pernah ditangani DPRD Banyuasin, namun karena ada SK Gubernur dalam carut marut masalah ini

“Ya kami tahu permasalahan ini sudah empat kali ditangani oleh DPRD Banyuasin, namun sampai saat ini belum juga selesai, kami turun tangan bukan karena DPRD Banyuasin tidak becus, namun karena sesuai dengan SK Gubernur yang tertera dalam Surat yang dibuat oleh Dewan Marga tahun 1976 lalu, ” tukasnya.

Bagaimana Menurut Anda?