DPRD Sumsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

2.465 dibaca

Setelah melalui pembahasan intensif sejak 14 Juli 2025, tiga Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiganya disepakati untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna XVII DPRD Sumsel, Kamis (7/8/2025).

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Sumsel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua Raden Gempita, SH. Turut hadir Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Sekda Provinsi Edward Chandra, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Advertisement

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengapresiasi semangat kolaborasi antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Selama hampir satu bulan sejak 14 Juli hingga 5 Agustus, kita telah mencurahkan tenaga dan pikiran untuk memastikan ketiga Raperda ini berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.

Adapun ketiga Raperda yang disetujui adalah:

1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel Tahun 2025–2029, dilaporkan oleh H. Ir. Muhammad F. Ridho, ST., MT. dari Pansus I.

2. Raperda tentang Riset dan Inovasi, dilaporkan oleh Made Indrawan, ST., MH. dari Pansus II.

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dilaporkan oleh Hj. Isyana Lonitasari, SH. dari Pansus III.

Ketiga Pansus secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh DPRD Sumsel dan Gubernur di hadapan forum paripurna.

Dalam pidato akhirnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh anggota pansus dan pimpinan dewan. Ia menekankan pentingnya substansi ketiga perda tersebut sebagai instrumen penguatan kebijakan daerah.

“Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini akan memperkuat komitmen kita dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak,” ujarnya.

Terkait Raperda Riset dan Inovasi, Herman Deru menilai regulasi ini penting untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan meningkatkan daya saing daerah. Sementara untuk Raperda RPJMD 2025–2029, ia berharap dapat menjadi pedoman strategis pembangunan Sumsel dalam lima tahun ke depan. (ADV)

Bagaimana Menurut Anda?