PALEMBANG, Buanaindonesia.com- Hari ini, Selasa 2 Februari 2016, Sidang dugaaan tidak korupsi Dana proyek Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2015 di Lubuk Linggau Utara di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang
Dalam sidangkali ini, Jaksa penuntut umum (JPU), membacakan dakwaan keempat terdakwa, Eman, Taufik, Winartom, Zakaria dan Rodiawati
Diduga empat terdakwa tersebut melakukan tindakpidana korupsi, PNPM tahun anggaran 2015. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Pasal 2 (1),pasal 3(1) uu no 20 tahun 2001 jo pasal 3 uu tindak pidana korupsi,jo pasal 55(1) KUHP.
Ketua majelis hakim, Abu Hanifah, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Harma Ellen untuk mengajukan esepsi atas dakwaan jaksa tersebut. Namun karena para terdakwa telah melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya ternyata tidak merasa keberatan atas dakwaan jaksa ini
“Karena para terdakwa tidak mengajukan esepsi maka sidang akan dilanjutkan selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi” terang ketua majelis hakim di persidangan Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang (2/1).
Terkait tidak mengajukan esepsi penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa syarat formal dakwaan tidak ada masalah, karena unsur-unsur formal sudah terpenuhi
“Kita tidak mengajukan esepsi lebih baik kita pada materi dakwaan,”kata Harma Ellen diruang kerjanya . (Rahman – Wardoyo)








