Gelapkan Biaya Urus Sertifikat Tanah, Mantan Kades Dipolisikan

11.159 dibaca
ilustrasi - Foto : Internet

PALEMBANG, Buanaindonesia.com-Diduga menggelapkan uang untuk biaya pengurusan sertifikat tanah, Rani Kodim, mantan kepala desa (kades) Putak, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Sumsel, dilaporkan ke polisi. Tak tanggung-tanggung, nilai jual obyek tanah tersebut senilai Rp 1 miliar lebih.

Kepada petugas, korban Mustajab (70) melalui kuasa hukumnya, Mustadi Hartono mengungkapkan, penggelapan tersebut sudah lama berlangsung, sejak tahun 1998 tahun silam. Meski terus didesak agar mengembalikan, terlapor enggan mengabulkan tanpa memberikan alasan jelas.

Advertisement

“Kasusnya sudah hampir 20 tahun, negosiasi tak berhasil karena terlapor tak mau mengembalikan,” ungkap Mustadi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Selasa (29/9).

Dijelaskannya, penggelapan tersebut berawal saat korban mengajukan penerbitan sertifikat tanah miliknya seluas empat hektar di desa setempat tahun 1998 silam. Saat itu korban dimintai uang sebesar Rp 3,5 juta oleh terlapor dan dijanjikan sertifikat segera terbit.

“Uangnya memang kecil, tapi kalo dinilaikan sekarang, kerugiannya bisa sampai seratus juta karena NJOP tanah itu satu miliar lebih,” kata dia.

Selain kehilangan uang, korban juga harus kehilangan lahan miliknya seluas empat hektar tersebut setelah dicaplok warga setempat bernama Purwanto sejak tahun 2004 lalu. Awalnya, menurut dia, Purwanto meminjam lahan tersebut digunakan menanam karet. Namun, lama-lama Purwanto mengklaim tanah itu tanpa miliknya.

“Purwanto juga kami polisikan. Kami ada bukti sah kepemilikan tanah itu. Kami tidak tahu apa mantan kades sama Purwanto itu ada kongkalingkong,” ujarnya.

“Duit ngurus sertifikat digelapkan mantan kades, tanahnya dicaplok orang lain. Kami minta polisi mengusutnya,” sambungnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, laporan korban diterima dengan nomor STBLP/699/IX/2015 Polda Sumsel. Jika terbukti bersalah, kedua terlapor dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 378, 372, 263, 266, dan Pasal 385 KUHP tentang penipuan, penggelapan, membuat dan menggunakan keterangan palsu dan menguasai lahan tanpa hak.

“Kita proses kasusnya walaupun kejadiannya sudah lama berlangsung,” tegasnya. (Erwan – Ward)

Bagaimana Menurut Anda?