BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kinerja Jajaran Polsek Betung, Polres Banyuasin kembali menuai hasil Berdasarkan LP/B-09/III/2019/SUMSEL/BA/SEK BTG, Tanggal 16 Maret 2019. pada hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2019 sekira pukuk 22:00 Wib Unit Reskrim Polsek Betung telah berhasil Ungkap Kasus Penggelapan sebagai mana yang dimaksud dalam dalam pasal 372 KUHPidana. Korban NAZORI Bin ARFAN warga di Komplek Griya Anugrah Blok N, Lk. I Rt. 10 Rw. 02 Kel Rimba Asam Kec Betung.
Tersangka bernama sep Bin Madikal warga Desa Taja Raya II Rt.005 Rw. 002, Kec. Betung Kab. Banyuasin. “Kejadian Sabtu, 08/03/ 2019 sekira Pukul 10:00 Wib. Tempat terjadinya di Komplek Griya Anugrah Blok N, Lk. I Rt. 10 Rw. 02 Kel Rimba Asam Kec Betung diwarung dengan cara pelaku memimjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menemui temanya dipasar betung namun sampai kejadian ini dilaporkan pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah ). dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Betung.”ucap, Kapolsek Betung, AKP. Nazirudin. SH. M. Si, kapolsek Betung saat dibincangi, Minggu. 17/03/19.
Dikatakan Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan Satu (1) lembar STNK spd motor Honda Supra X- 125 warna hitam merah BG 5173 JJ, An. RIKHO “Setelah menerima Laporan dan melakukan olah TKP, kemudian Unit Reskrim Poksek Betung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sekira pukul 22:00 Wib, Sabtu,16/03/2019 Unit Reskrim Polsek Betung melakukan pengerebekan serta penggeledahan terhadap rumah pelaku dengan membuahkan hasil tersangka dapat diamankan dan kemudian pelaku dibawa kepolsek Betung untuk dilakukan proses lebih lanjut secara hukum yang berlaku”. ujarnya.
Ditegaskanya, pelaku merupakan pemain lama dalam hal penggelapan sepeda motor dan kasus kriminal lainya. “Tersangka merupakan Residivis kasus Penggelapan dan Pencurian, dan Polsek masih melakukan pengembangan terhadap kasus lain yang dilakukan Tersangka.”. Tukasnya.








