Giri Ramanda Kiemas : Dua Raperda Ditolak, Tiga di Perpanjang, Lima Disetujui

18.943 dibaca
Ketua DPRD Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas,SE,MM
Ketua DPRD Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas,SE,MM

BUANAINDONESIA.COM- PALEMBANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  Senin 20 Maret 2017 menggelar rapat paripurna XIII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian khusus terhadap  10 (sepuluh) raperda Inisatif.

“Ada dua raperda yang belum  diangap perlu, Lima diterima dan tiga diperpanjang pembahasannya,”kata Ketua DPRD Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas,SE,MM, Senin 20 Maret 2017 di DPRD Sumsel.

Advertisement

Dijelaskan Dua raperda yang belum dianggap perlu, Raperda BUMD Petenakan dan  Raperda tentang penyiaran Televisi melalui kabel dan stasiun berjaringan.

Selanjutnya raperda yang diterima ada lima, “raperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim dan kaum dhuafa. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan pembudi daya ikan. Raperda tentang penanggulangan kemiskinan, raperda tentang pelestarian cagar budaya dan  Raperda tentang ketahanan keluarga,”jelasnya

Sedangkan, Raperda yang diperpanjang pembahasanya, raperda tentang penyelesaian batas daerah antar kabupaten/kota, Raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Bagaimana Menurut Anda?