
PALEMBANG,Buanaindonesia.com-Diduga lalai lantaran membiarkan lahan perusahaannya terbakar, dua direksi PT WAJ yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Diketahui, kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut mencapai 1.030 hektar.
Kedua direksi PT WAJ tersebut berinisal Z sebagai General Manajer (GM) dan B yang berposisi di direktur HRD. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (28/9) siang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kedua petinggi perusahaan itu untuk memperkuat dugaan tersebut. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus ini.
“Ya, benar, hari ini ada dua petinggi PT WAJ diperiksa kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Djarod saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh sejumlah penyidik Polda Sumsel dibantu tiga penyidik dari Mabes Polri.
“Karena prosesnya masih penyelidikan, belum ada tersangkanya,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, PT WAJ diduga lalai dalam mengatasi kebakaran di wilayahnya yang terjadi pertengahan Agustus 2015 lalu. Akibatnya, ada sekitar 1.030 lahan yang terbakar dari total luasan 13 ribu yang diberikan izin produksi.
Saat penyidik mengecek ke lokasi, perusahaan itu tidak membentuk petugas pemadam kebakaran. Bahkan, perusahaan itu juga tidak dilengkapi alat penanggulangan kebakaran. Dikabarkan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini telah mencabut izin perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan itu. (Erwan – Ward)








